Tuesday, 13 May 2008

Mau Ikut Pelatihan PSHK?

"Peraturannya sih sudah bagus, tapi pelaksanaannya aja yang buruk."

Pernyataan di atas seolah menjadi jawaban pamungkas atas berbagai permasalahan hukum di negeri ini. Benarkah demikian? Lalu mengapa pelaksanaannya buruk? Bukankah baik buruknya pelaksanaan juga tergantung baik buruknya sebuah peraturan? Bagaimana caranya membuat suatu peraturan yang menjamin adanya pelaksanaan yang baik? Mungkinkah ini dilakukan?

Temukan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas pada Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang digelar PSHK dengan tema "Drafting in Neverland"

Bertempat di Kuta Bali, 21-25 Juli 2008.

Untuk keterangan lebih lanjut klik www.pshk.or.id

Monday, 28 January 2008

Ada Seni Perancangan Di Bau-bau

Saya baru saja memberikan pelatihan perancangan peraturan kepada para fasilitator desa di Bau-bau Sulawesi Tenggara pada 21-24 Januari 2008 lalu. Training ini sungguh luar biasa. Luar biasa, karena pesertanya sebagian besar adalah orang-orang desa, petani, nelayan, ibu rumah tangga. Luar biasa, karena ternyata mereka memiliki kecerdasan yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Dan luar biasa, karena selama pelatihan saya tidak merasa lelah sama sekali secara mental, setiap sesi menjadi ajang untuk berkreasi dan belajar bersama.


Pelatihan kali ini, saya total mengawinkan metode MPM dengan vibrant. Sehingga jangan heran, jika presentasi masalah sosialnya dilakukan dengan pementasan drama, proses legislasi dengan ular tangga, menemukan masalah sosial dengan diskusi kelompok dan solusi dengan sebuah poster. Peserta juga membuat jingle tentang ROCCIPI, yang membantu mereka mengingat pisau analisis tersebut dengan cara yang mudah. Mereka juga dapat belajar sistematika perundang-undangan dengan lebih baik dengan permainan kartu. Saya juga sempat belajar sebuah tarian dari Muna dari Lia salah seorang peserta yang sangat cerdas.

Presentasi masalah sosial dengan menggunakan pementasan drama ternyata membuat imaginasi para peserta lebih tergali. Sayapun tidak mengira dengan waktu yang sangat terbatas, mereka dapat menyiapkan drama yang begitu baik. Mereka berhasil memetakan aktor dan perilaku bermasalahnya tanpa harus diterangkan panjang lebar terlebih dahulu. Saat refleksipun peserta dapat menangkap kata kunci dalam sesi ini yaitu “institusi”.

Pelatihan ini membuat saya berpikir dan berefleksi tentang metode konsultasi publik yang sering dilakukan di DPR. Sebagian besar didominasi dengan forum-forum adu ilmu, hingga tidak heran jika kita lebih sering berdebat soal pendapat Kelsen atau Rousseau dibandingkan keinginan Ibu Asmah atau Bapak Jayasin, lebih banyak berdebat teks daripada konteks. Forum-forum seperti ini terlalu “menakutkan” bagi sebagian besar masyarakat. Bagaimanapun berhadapan dengan seorang anggota DPR yang terhormat atau akademisi yang pinter-pinter, membuat apa yang semula sudah ada di kepala dan tenggorokan, kembali tertelan. Saya lalu berkhayal, andakaikan masyarakat boleh menyampaikan pendapat mereka melalui drama, melalui lagu atau melalui gambar sederhana yang mereka coretkan, mungkin akan lebih mudah buat mereka. Sehingga naskah akademis kita tidak hanya dihiasi oleh sederetan nama tokoh hukum, tapi ada juga nama Ibu Asmah, Bapak Jayasin dan Ibu Dahlia.

Wednesday, 19 December 2007

Naskah Akademik, Dokumen Kebijakan, dan Pemangku Kepentingan

[Catatan Pengantar Diskusi (dimodifikasi) dalam Lokakarya Penetapan Naskah Akademik sebagai Prasyarat Penyusunan RUU dan Raperda, diselenggarakan oleh Bappenas, Jakarta, 19 Desember 2007]

Naskah akademik seperti ada dan tiada dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Keberadaannya sering diinginkan, namun belum adanya dasar hukum yang kuat membuat Naskah Akademik seringkali tidak ada. Dalam praktek keberadaan Naskah Akademik muncul dari penelitian-penelitian yang dibuat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sejak 1970-an. Namun istilah ini baru mulai muncul dalam ‘teks’ hukum pada 2000-an.

Definisi Naskah Akademik bisa dilihat pada Perpres 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU, Rancangan Perpu, Rancangan PP, dan Rancangan Perpres.
“Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan Rancangan Undang-Undang.” (Pasal 1 Angka 7 Perpres 68/2005)
Yang menyusunnya adalah instansi pemrakarsa. Namun menurut Perpres 68/2005 Naskah Akademik bukanlah suatu kewajiban, normanya adalah “dapat”. Dinyatakan bahwa pemrakarsa dapat menyampaikan Naskah Akademik. Artinya, instansi pemrakarsa boleh saja tidak membuat Naskah Akademik, sepanjang ada konsepsi yang jelas. Begitu pula, istilah Naskah Akademik hanya muncul dalam pasal-pasal yang mengatur pengajuan RUU di luar Prolegnas (Pasal 5 Perpres 68/2005).

Didambakan dalam Praktek

Namun di dalam praktek, kehadiran Naskah Akademik memang seringkali diminta dalam pembahasan undang-undang. Pada saat ini dalam pembahasan di DPR RI hampir bisa dipastikan ada Naskah Akademik yang melengkapi sebuah naskah RUU. Karena itu (atau barangkali justru faktor ini yang mendorong adanya Naskah Akademik), dalam perencanaannya pun Naskah Akademik justru dijadikan syarat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pengajuan RUU prioritas dari departemen teknis. Adanya Naskah Akademik disepakati untuk dijadikan salah satu kriteria teknis dalam membatasi besarnya jumlah usulan RUU dari pemerintah (Lihat Pedoman Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas 2007 yang disusun oleh BPHN. Kriteria lainnya adalah (i) harus telah selesainya proses harmonisasi RUU di Departemen Hukum dan HAM; dan (ii) sudah ada naskah/draft RUU-nya. Hal ini juga tercermin dalam Tabel Rekapitulasi Hasil Monitoring Rancangan Undang-Undang Prolegnas Usulan Pemerintah (Departemen/LPND) Tahun 2007).

Mengenai apa dan bagaimana penyusunan Naskah Akademik, belum ada pengaturan lebih jauh. Pasal 5 Perpres 68/2005 menyatakan dua kriteria. Pertama, pembuatnya adalah oleh pemrakarsa dan Dephukham dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu. Kedua, muatannya sekurang-kurangnya adalah dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur. Selanjutnya, akan diatur di dalam sebuah peraturan menteri.

Menariknya, di daerah keinginan akan adanya Naskah Akademik juga mengemuka dengan kuat. Hal ini muncul dalam berbagai aktivitas yang saya lakukan dalam pelatihan maupun pendampingan DPRD. Namun masalahnya adalah ketiadaan sumber daya (manusia dan dana) yang memadai untuk membuatnya. Sehingga kalaupun ada Naskah Akademik, kualitasnya juga kurang memadai. Dalam hal istilah pun Naskah Akademik seringkali memunculkan salah kaprah di lapangan. Seringkali ada asumsi bahwa pembuat Naskah Akademik adalah akademisi dari universitas karena penggunaan istilah “akademik”.

Satu contoh kasus yang menarik adalah di Aceh. Keinginan untuk memiliki Naskah Akademik itu pun cukup kuat di sana. Dalam pengamatan saya, hal ini terjadi karena interaksi pembuat peraturan di Aceh yang cukup kuat dengan pembuat undang-undang di Jakarta dalam proses pembentukan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Banyak hal di tingkat pusat yang ingin diadopsi ke konteks Aceh. Karena itu pula, wacana mengenai Naskah Akademik muncul dengan kuat dalam pembahasan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Bahkan ketika pembahasan masih dalam tahap sangat awal, ada sebuah masukan mengenai suatu Rancangan Qanun Aceh yang diberikan kepada DPR Aceh yang ditolak karena ketiadaan Naskah Akademik yang mampu menjelaskan kepentingan Rancangan Qanun tersebut. Dalam berbagai diskusi, praktek dan dasar hukum di pemerintah pusat seringkali diacu. Maka pola pengaturan Qanun 3/2007 pun mengacu pada Perpres 68/2005, dengan memasukkan peran pemrakarsa dalam pembuatan Naskah Akademik.

Dokumentasi Pembahasan

Keberadaan Naskah Akademik diperlukan untuk mampu menjelaskan kepada pembentuk undang-undang/ perda mengenai materi muatan rancangan peraturan, termasuk kerangka pikir serta tujuan adanya peraturan tersebut. Tidak akan ada yang menyangkal hal ini. Naskah Akademik membantu orang banyak untuk dapat memahami pasal-pasal yang pada awalnya bisa terlihat membingungkan.

Sama pentingnya, Naskah Akademik juga akan berguna dalam pembahasan kasus oleh para hakim di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Indonesia yang menganut model civil law Napoleon (meski di manapun penerapan sistem hukum ini sudah tidak ketat) masih memelihara tradisi civil law dalam interpretasi hukum di pengadilan. Model-model penafsiran yang diterapkan, mulai dari penafsiran kalimat sampai dengan teleologis membutuhkan dokumentasi yang lengkap mengenai pembahasan hukum. Seorang akademisi hukum Belanda pernah bercerita dalam sebuah diskusi, bukan hanya naskah pembuatan, melainkan seluruh notulen pembahasan di parlemen biasanya tersusun rapi untuk tujuan pembahasan kasus di pengadilan ini. Dengan pengelolaan dokumen pembahasan RUU dan Raperda yang belum lagi baik di Indonesia, adanya Naskah Akademik akan menyumbang bagi upaya ini.

Proposal: Naskah Akademik Sebagai Dokumen Kebijakan

Namun yang sering terlupakan adalah keberadaan Naskah Akademik sebagai dokumen kebijakan (policy paper). Yang dimaksud dengan policy paper di sini adalah sebuah dokumen yang menjembatani komunikasi mengenai kebijakan yang akan dibuat di antara pihak-pihak yang terkait, yaitu pembuat kebijakan, perancang, dan pemangku kepentingan (stakeholders).

Landasan pikir dalam pemikiran ini adalah posisi peraturan perundang-undangan sebagai suatu kebijakan publik (public policy) yang tertulis dan tertuang dalam bentuk sebuah produk hukum. Kebijakan publik dipahami sebagai suatu keputusan yang diambil oleh pejabat publik dalam struktur penyelenggaraan negara atas nama kepentingan warga negara.

Kerangka pemahaman yang demikian melahirkan dua konsekuensi.

Pertama, pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan perencanaan, monitoring, dan evaluasi yang matang karena kebijakan publik akan selalu mengalami keterbatasan, baik dalam soal sumber daya manusia dan dana, maupun waktu. Keterbatasan-keterbatasan ini membutuhkan adanya pengelolaan isu. Isu-isu harus dipilah dan dipilih dalam suatu urutan prioritas dan rencana implementasinya yang menyeluruh. Perhitungan pembuat kebijakan mengenai keterbatasan akan selalu mempengaruhi perencanaan.

Kedua, ada tiga aktor yang terlibat dan harus ada komunikasi yang baik di antara keduanya, yaitu pembentuk kebijakan, perancang peraturan, dan pemangku kepentingan.

Pembentukan kebijakan di sini diartikan sebagai politisi yang mempunyai peran mengambil keputusan. Perancang peraturan dipahami sebagai pelaksana teknis yang melakukan tugas perancangan berikut analisis kebijakan. Dan pemangku kepentingan adalah kelompok-kelompok tertentu di masyarakat yang akan terkena dampak langsung dari suatu kebijakan. Sehingga pemangku kepentingan bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan yang diambil.

Naskah akademik sebagai dokumen kebijakan bergerak dalam dua wilayah di atas. Ia hadir sebagai dokumen yang mampu menjembatani komunikasi mengenai perencanaan, dampak, dan evaluasi suatu kebijakan di antara tiga pihak yang terlibat tadi. Pembentuk kebijakan dapat mempunyai pemikiran mengenai suatu kebijakan, perancang akan membuatkan rancangan peraturannya, namun kebijakan itu haruslah dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan.

Pemangku Kepentingan yang Terlupakan

Yang sering terlupakan dalam praktek di Indonesia adalah pemangku kepentingan. Naskah akademik seringkali hanya dibuat untuk menjelaskan ‘apa yang ada di benak perancang atau pemrakarasa kepada anggota DPR’. Kalaupun Naskah Akademik tersebar luas di kalangan pemangku kepentingan, ia menjadi seperti background paper untuk menjelaskan adanya rancangan peraturan yang dibahas. Yang ingin saya persoalkan di sini bukan dapat atau tidaknya Naskah Akademik diakses dan dimiliki oleh pemangku kepentingan, melainkan: bagaimana Naskah Akademik dapat benar-benar menjembatani pemangku kepentingan dengan perancang dan pembentuk kebijakan.

Masuknya pemangku kepentingan sebagai “pihak” dalam pembentukan kebijakan sangat penting karena sesungguhnya pemangku kepentinganlah yang bisa membantu pembentuk kebijakan dan perancang untuk memutuskan apakah memang suatu peraturan itu dapat dilaksanakan (applicable) dan memang menyelesaikan masalah sosial yang ingin diselesaikan atau tepat sasaran.

Ilustrasinya, dalam pembentukan kebijakan mengenai pemberantasan demam berdarah di Jakarta misalnya. Untuk mengatasi masalah ini, pembentuk kebijakan membuat Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 yang salah satu isinya adalah pemberian sanksi bagi warga apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk. Dapat dipastikan, Perda ini tidak dibuat dengan melibatkan pemangku kepentingan karena solusi ini sesungguhnya tidak masuk akal dari segi hukum. Banyak pertanyaan yang dapat diajukan. Mulai dari paradigma pengaturan yang memberikan sanksi bagi korban. Sampai dengan pertanyaan mengenai bagaimana nanti pembuktian soal jentik nyamuk itu? Apakah bisa dengan mudah menentukan siapa sesungguhnya pemilik jentik nyamuk itu dan apakah bisa dengan mudah menentukan apakah itu jentik nyamuk dan jentik nyamuk jenis apa yang ditemukan dan apakah ada SDM yang bisa melakukan hal itu dengan cepat di lapangan. Dapat diprediksi (berdasarkan pengetahuan) bahwa peraturan itu tidak akan efektif di lapangan karena tidak memperhitungkan dampak. Dan dampak, salah satunya bisa diukur dengan adanya keterlibatan pemangku kepentingan.

Alasan lainnya mengenai pentingnya pemangku kepentingan adalah alasan ideologis. Dalam suatu cara pandang, hukum dipandang sebagai sesuatu yang tidak mungkin netral. Pasti akan ada bias dalam pembentukannya. Yang bisa terjadi karena kepentingan langsung berupa perhitungan kerugian dan keuntungan pribadi atau kelompok. Ataupun karena adanya asumsi kuat mengenai kesamaan semua orang tanpa memperhatikan adanya kekhususan kondisi kelompok tertentu yang disebabkan oleh kondisi struktural. Misalnya dalam hal kelompok difabel, perempuan, serta kelompok miskin yang sesungguhnya lahir dari pengkondisian struktural dengan tertutupnya akses ekonomi dan pemajuan ekonomi. Cara pandang yang melihat hukum sebagai sesuatu yang netral menimbulkan konsekuensi dalam pembentukan hukum.

Hukum harus dibentuk dengan memperhatikan konteks yang melingkupi masyarakat yang hendak diaturnya. Sebab akan selalu ada kelompok yang mendominasi karena kekuatan politik dan ekonomi. Justru hukumlah yang mesti berupaya menyeimbangkan kondisi terdominasi ini, salah satunya dengan cara memperhatikan pemangku kepentingan ini. Ini merupakan salah satu bagian mengenai konsep "socially responsible law-making" yang sedang dikembangkan oleh PSHK.

Pemangku kepentingan di sini bukanlah “pakar” atau “pemuka atau tokoh” agama, adat, atau masyarakat. Pemangku kepentingan adalah kelompok-kelompok tertentu di masyarakat yang akan terkena dampak langsung dari suatu kebijakan. Sehingga pemangku kepentingan bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan yang diambil. Misalnya, pemangku kepentingan dalam undang-undang tentang kewarganegaraan adalah pelaku kawin campur dan anak-anak hasil perkawinan campur. Contoh lainnya, pemangku kepentingan dalam RUU Pornografi adalah pekerja seni, penjual majalah, penerbit, dan lain sebagainya; bahkan juga asosiasi penggemar pornografi, bila ada.

Apa bedanya dengan akademisi, pakar, ataupun tokoh-tokoh? Akademisi, pakar, dan tokoh-tokoh nantinya dapat pula diundang untuk memberikan masukan berdasarkan keahlian dan pengamatannya serta ketokohannya. Namun yang tak tergantikan adalah ‘pengalaman’, hal-hal yang dialami langsung oleh sekelompok orang-orang yang akan terkena dampak dari peraturan. Pengalaman, sesuatu yang dialami dan dirasakan, tentunya tidak bisa diceritakan oleh seseorang yang tidak mengalaminya dengan baik, meski ia membaca puluhan buku dan mengikuti puluhan diskusi mengenai hal itu. Pengalaman seorang pengemis tidak akan bisa diceritakan dengan baik oleh ‘pakar pengemis’, melainkan oleh pengemis itu sendiri.

Dokumen Kebijakan Yang Efektif

Pertanyaan pentingnya kemudian: bagaimana membuat Naskah Akademik efektif sebagai dokumen kebijakan?

Ada dua hal yang mesti dilihat pada titik ini, yaitu proses dan isi.

Namun yang pertama kali harus diperhatikan, pedoman pembuatan Naskah Akademik perlu memberikan konsepsi yang jelas mengenai Naskah Akademik sebagai dokumen kebijakan (policy paper) yang menjembatani komunikasi antara pembentuk kepentingan, perancang, dan pemangku kepentingan. Bila tidak, Naskah Akademik tetap akan diposisikan sebagai position paper biasa sebagai prasyarat penempatan dalam Prolegnas dan alat membela posisi dalam perdebatan di dewan atau di seminar-seminar.

Dalam hal proses, pedoman pembuatan Naskah Akademik seharusnya juga mengharuskan adanya proses pelibatan tiga pihak yang saya sebutkan di atas. Jadi jangan hanya menyebutkan instansi mana yang dikenakan kewajiban membuat Naskah Akademik, melainkan juga kewajiban untuk melibatkan pemangku kepentingan.

Pelibatan pemangku kepentingan ini sesungguhnya tidak terlalu sulit dan mahal. Mereka bisa dilibatkan seminimal mungkin melalui dengar pendapat (hearing). Definisi pemangku kepentingan sudah diuraikan di atas, namun untuk memperjelas lagi, sudah menjadi praktek yang jamak dilakukan di banyak negara untuk mengidentifikasi kelompok kepentingan yang sudah berorganisasi (organised groups).

Misalnya, tentu sulit untuk memanggil semua pelaku perkawinan campur untuk perumusan RUU Kewarganegaraan. Bisa dibayangkan, akan ada kebingungan kepada siapa undangan akan diberikan. Bila diumumkan di koran, belum tentu pemangku kepentingan akan ikut, atau justru bisa berduyun-duyun peserta hadir sehingga diskusi tidak efektif. Yang bisa dilakukan adalah mengirim undangan resmi kepada organisasi yang dikenal. Atau bila demikian sulit, bisa saja daftarnya dicari salah satunya dalam daftar Anggaran Dasar yayasan dan perkumpulan yang ada di Dephukham karena organisasi-organisasi semacam ini (LSM, organisasi non-pemerintah) biasanya berbadan hukum yayasan atau perkumpulan. Demikian pula, sah saja untuk memanggil, salah satunya, Serikat Petani Pasundan dalam suatu dengar pendapat mengenai kebijakan terkait dengan petani di Jawa Barat, ketimbang mengundang seluruh petani yang ada di seluruh Jawa Barat.

Undangan ini sebaiknya dikirim dalam waktu yang cukup dan dengan kerangka acuan yang jelas, sehingga peserta bisa menyiapkan bahan dan masukan sebelumnya. Dengan begitu proses dengar pendapat diharapkan bisa lebih efektif.

Format dengar pendapat juga bisa dilakukan dengan sederhana. Tidak perlu membayangkan seminar di hotel mewah dengan peserta ratusan orang. Diskusi akan efektif justru bila dilakukan dalam forum yang kecil, namun terorganisasi rapi. Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa partisipasi selalu mahal. Besarnya biaya bisa relatif, namun yang perlu dijadikan ukuran lainnya adalah efektivitasnya dalam pembentukan kebijakan. Apabila kebijakan yang dihasilkan baik, biaya untuk mengubah peraturan dan kerugian yang mungkin timbul (atau paling tidak biaya yang sia-sia, mubazir) dari peraturan yang buruk akan dapat dihindarkan.

Tentu saja, yang terbaik adalah apabila ada penelitian lapangan yang bisa dilakukan, bila dana tersedia. Namun teknis pelibatan ini tidak akan menjadi materi muatan pedoman yang ingin disusun, sehingga bisa diserahkan kepada masing-masing pelaksana pembuat Naskah Akademik.

Dari segi isi, Naskah Akademik yang efektif juga seharusnya mampu mengelaborasi dampak kebijakan setelah diterapkan. Dampak kebijakan ini mencakup dampak positif dan negatif dari berbagai sudut pandang, yaitu aspek good governance, kesetaraan jender, lingkungan, dan hak asasi manusia (HAM). Aspek-aspek ini harus dituliskan dengan jelas dalam sebuah Naskah Akademik agar semua pihak yang terlibat menyadari dari awal dampak peraturan (positif maupun negatif) dan dapat melakukan hal-hal yang diperlukan bila perlu diantisipasi.

Di beberapa negara dampak pengaturan ini bahkan dibuatkan dalam suatu analisis tersendiri yang diistilahkan dengan Regulatory Impact Assessment (RIA). RIA diperluas kadang hingga dampak pengaturan terhadap persaingan usaha, iklim investasi, dan lain sebagainya. Apabila RIA dalam konteks Indonesia belum dapat dilakukan secara konsisten, maka sebaiknya pedoman pembuatan Naskah Akademik hanya mengatur ketentuan dasar mengenai analisis dampak ini. Terutama dampak peraturan terhadap pemangku kepentingan. Misalnya, kelompok mana yang akan digusur. Atau kelompok mana yang akan diuntungkan misalnya karena suatu peraturan akan mendorong pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Contoh lainnya, bagian mengenai dampak ini bisa pula menganalisis apa pengaturan yang dimuat di dalam peraturan itu untuk menutup peluang korupsi yang mungkin terjadi karena peraturan yang dibuat mensyaratkan disewanya jasa tertentu.

Sunday, 4 November 2007

Pemikir hukum

Saya sedang menulis sebuah bab soal hukum dalam buku yang sangat menarik mengenai 100 tahun kebangkitan bangsa. Selagi dalam proses berpikir dan mendaftar referensi yang harus saya dapatkan di LevLib, saya semakin merasa bahwa memang sedikit pemikir hukum, yang orang Indonesia, yang berbicara tentang buruknya hukum di masa orde baru pada masa orde baru. Saya tidak bicara orang-orang seperti saya sendiri yang baru mulai bicara setelah orde baru lho. Bukan, melainkan orang yang di tengah represi suharto, mengkritik orde baru.

Sejauh ini saya hanya punya enam nama: adnan buyung nasution, marsillam, benny harman, mahfud m.d., satjipto rahardjo, dan sutandyo. Maksud saya di sini yang akademis. Orang harus membaca pemikiran mereka bila mau riset tentang hukum di masa orde baru. Di sisi lainnya, bila riset membutuhkan fakta yang baik tentang hukum di masa orde baru, orang harus membaca laporan-laporan penegakan hukum yang ditulis oleh LBH, yang ditulis oleh orang-orang semacam bambang widjojanto, munir, dadang trisasongko, mas otta, dan lain sebagainya. Jadi ada dua bagian: pada akademisi dan para aktivis (walau mereka sebenarnya in a way merangkap, hanya aktivis seringkali tidak dikategorikan sebagai akademisi karena mereka menuliskan laporan kondisi dan mungkin menganalisis namun tidak mengekstraksinya menjadi suatu teori akademik dalam konteks pemikiran hukum atau tesis atau antitesis. Namun keduanya sama-sama penting!)

Di sisi lainnya, ada juga pemikir-pemikir yang mendukung orde baru. Misalnya sunaryati hartono, mochtar kusumaatmadja, hamid attamimi, dan lain-lain. Bagaimana dengan yusril, jimly asshiddiqie, dan lain sebagainya? Mereka baru “muncul” belakangan. Mereka baru mulai bicara agak keras 1990-an. Sebelumnya, mereka memang tidak mendukung dalam arti mengembangkan pendekatan hukum orde baru seperti konsep “law as a tool of social enginering” a la Mochtar Kusumaatmadja dan pendekatan konsep negara integralistik dalam pembuatan peraturan hasil teorisasi hamid attamimi, tetapi mereka tidak mengkritik pendekatan hukum orde baru.

Tentu saja, konteks berpikir saya ada pada “gagasan besar” hukum, bukan teknis hukum seperti hukum pasar modal, cara berinvestasi di Indonesia. Kita katakan saja: soal gagasan rule of law.


Bagaimana dengan pemikir “non-Indonesia”? Saya hanya terpikir Dan Lev. Itupun dia sebenarnya political scientist yang melihat politik hukum di Indonesia. Lawyer? Mmhh… coba deh bantu pikirkan. Pasti ada juga satu atau dua, juga yang bicara soal hukum investasi dan lain sebagainya. Tapi sekali lagi, saya bicara soal gagasan besar tentang hukum dan juga dilakukan ketika orde baru masih tegak. Satu lagi tentu saja Sebastiaan Pompe. Tapi kategori waktu untuk dia agak tipis. Dan saya kira Dan Lev begitu besar karena dia tidak seperti beberapa penulis luar negeri tentang hukum di Indonesia yang hanya aktif di luar Indonesia dan di belakang meja. Dan Lev adalah juga “aktivis” dan orang yang terjun ke lapangan. Sekali lagi, Sebastiaan Pompe juga begitu dalam derajat yang berbeda.


Nah, saya sendiri belum “lahir” ketika itu (“you were a tiny dot” kata a). Kata frank, helmut kohl pernah bilang “the grace of the late born”. Tapi yang jadinya harus dipikirkan adalah: bagaimana melahirkan generasi pemikir hukum berikutnya. Dan sekali lagi, “pemikir hukum” di sini dalam arti “pemikir gagasan besar” soal hukum. Pertanyaannya kemudian: gagasan besar untuk “siapa”? Di sinilah saya kira, PSHK harus mulai berkontribusi dengan mengembangkan suatu school of thought. Socially responsible law bisa menjadi kata kuncinya. Apa itu “socially responsible law? Kali berikutnya akan kita bicarakan (mudah-mudahan nggak males nulis :-)).

Thursday, 4 October 2007

Ular Tangga Legislasi

Suka main Ular Tangga? PSHK punya “ular tangga legislasi”

Legenda:
Tangga:
4-21 naskah akademik lengkap, 19-44 anggota dpr menguasai materi, 29-53 melibatkan kelompok rentan, 51-61 rapat panja terbuka. Ular: 23-6 anggota sering mangkir, 32-3 RDPU tidak partisipatif, 55-24 panja tertutup, 60-35 studi banding tidak relevan, 63-14 ada tekanan politik


Permainan Ular Tangga yang dimodifikasi ini adalah kreativitas ery, erni dkk awal tahun lalu. Kami sendiri agak jarang memainkannya. Paling-paling waktu pameran atau selagi iseng menunggu diskusi legislasi dimulai. Tapi itupun dilakukan hanya oleh Anna dan Lia. Tapi minggu lalu di pesawat Hanoi-Jakarta tiba-tiba saya terpikir untuk membawa segepok mainan ular tangga berikut setoples dadu dan "prajurit-prajurit"nya ke Banda Aceh esok pagi. Saya, Reny, dan Sugi (yappika) diminta oleh ACSTF untuk memberi pelatihan untuk jaringan pemantau parlemen yang sedang mereka bangun. Ini memang bagian dari dorongan kami, apalagi setelah kawan-kawan di Aceh melihat sendiri kerja tim parlemen.net di DPR sewaktu advokasi RUU PA. Ini kali kedua saya membantu mereka. Kali pertama saya memfasilitasi pembuatan modul pemantauan ACSTF. Salah satu hasil konkritnya adalah berita DPR Aceh di dinding warung kopi solong di ulee kareng :-), hasil lainnya adalah website. Kawan-kawan itu memang luar biasa seumangat dan kreativitasnya.

Ular tangga itu ternyata sangat menarik sebagai alat belajar. Refleksi yang didapat peserta sungguh melampaui dugaan saya (itulah, dilarang "naker" peserta!). Tidak hanya proses legislasi yang ideal (rapat terbuka, data, dan lain sebagainya), tetapi juga refleksi soal dinamika politik legislasi.

Referensi soal pemantauan parlemen tentu tidak hanya parlemen.net. Saya secara khusus juga berbagi soal apa yang dilakukan kawan-kawan KOPEL Makassar dengan "parlemen grup"nya. Parlemen grup itu komunitas pemantau parlemen di kecamatan-kecamatan. Saya sering bilang pada Syam bahwa saya cemburu pada mereka. Kami belum bisa melakukan itu untuk 550 orang anggota DPR. Situasinya sungguh berbeda dengan 20-an anggota DPRD. Saya kira kalau kawan-kawan di Aceh melakukannya akan bagus sekali. Mudah-mudahan jaringan pemantau parlemen dan pengadvokasi kebijakan bisa mantap ;-).

Hasilnya kreatif betul. Foto bisa bicara lebih banyak. Berikut ini cuplikan kreativitas kawan-kawan peserta yang kami minta membuat "iklan" untuk RTL yang mereka buat untuk kabupaten masing-masing (ada perwakilan dari 11 kabupaten/kota yang ikut).



ps. Kalau mau "ular tangga"-nya, bisa minta gratis ke anak2 pshk ;-)

Wednesday, 3 October 2007

UU Ormas Endebrei Endesley

Baru saja saya mendapat kabar bahwa Depdagri telah berhasil memasukkan RUU Ormas (Organisasi Kemasyarakatan, bukan Organisasi Masa!) dalam daftar Prolegnas usulan pemerintah tahun 2008 ini. Usulan ini akan dibahas mulai awal oktober ini bersama pihak DPR untuk ditetapkan menjadi Prolegnas 2008. Rencananya RUU Ormas ini nantinya akan menjadi “UU Payung” bagi berbagai pengaturan organisasi sosial seperti UU Yayasan dan UU Perkumpulan (Stb 1870/64). RUU Ormas ini masih mengandung nuansa kontrol yang represif ala Orba. Satu mahluk baru yang diperkenalkan oleh RUU ini adalah adanya ”wadah tunggal” bagi LSM yang akan mengurusi soal registrasi, akreditasi, sertifikasi, pembekuan dan penyaluran dana LSM.

Walau tak terlalu mengejutkan, kabar itu tetap saja menyesakkan dada. Sudah sejak awal tahun ini kami di PSHK dan beberapa kawan lain “kasak-kusuk” berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan di Depdagri maupun DepHukHAM untuk mencabut saja peraturan bermasalah itu. Saya sendiri sudah beberapa kali memberikan masukan formal maupun informal kepada forum-forum di kedua departemen itu.

Segenap upaya itu kelihatannya tidak berhasil menorehkan kesadaran untuk menggali lebih jauh dari sekedar semangat mengontrol. Kalau dalam teori metodologi perancangan peraturan, Depdagri kelihatannya menggunakan “End Means Methodology”, alias metode “Tujuan-Sarana”, dimana “tujuan” yang ditentukan sang juragan menjadi panglima untuk kemudian dicarikan “sarana”-nya tak peduli apa ataupun berapa harga yang harus dibayar.

Sudah beberapa tulisan ilmiah maupun presentasi berbau (bau doang-red) akademis pernah saya buat untuk menolak proses revisi UU ini. Lengkap dengan argumentasi teoritis wadeza wadezo endebrei endesley. Saya tidak akan mengulangi lagi ceramah ilmiah itu dalam tulisan di blog ini. Bagi yang berminat ber- wadeza wadezo endebrei endesley, silahkan kirim email ke saya, nanti saya kirimkan paper-paper itu.

Only God Knows What actually Ormas is

Tidak ada manusia yang benar-benar tahu Ormas itu apa. Bahkan Depdagri sendiri pun kelimpungan ketika berusaha mendefinisikan ulang apa itu Ormas dalam proses revisi yang kini sedang berlangsung.

Prof. Hamid Attamimi, 22 tahun yang lalu, pernah diundang sebagai Sekab ke Rapat Panja DPR untuk RUU Ormas. Intinya beliau ditanya oleh para anggota DPR (yang juga kebingungan) tentang apa itu Ormas. Prof. Attamimi kemudian mulai menjelaskan apa itu Protestantsche Kerk in Nederlandsch Indie, Kerken Genootschappen, Zendingsgenootschappen, Indonesiers Verenigingen, wadeza wadezo endebrei endesley.

Karena para anggota DPR mungkin terlihat belum juga mengerti, Prof. Attamimi akhirnya menjawab sederhana dan diplomatis: “…Mungkin hindia belanda itu tidak memikirkan tentang organisasi kemasyarakatan” demikian jawaban beliau menyatakan tidak adanya bentuk yang sama dengan Ormas dalam hukum hindia belanda di masa lalu.

Sesungguhnya hukum kita sudah punya instrumen yang cukup mengatur organisasi sosial di indonesia. Untuk pengaturan orang kumpul-kumpul, sudah ada Stb 1870/64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum, tentang kekayaan yang disisihkan untuk tujuan sosial, sudah ada UU Yayasan. Mau apa lagi?

UU Ormas dibuat pada tahun 1985 sebagai perwujudan doktrin “wadah tunggal” milik Orde Baru yang berusaha menempatkan segala jenis organisasi dengan kepentingannya masing-masing (kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, atau agama) ke dalam satu jenis format organisasi sehingga lebih mudah untuk dikontrol.

Silahkan saja coba buka-buka risalah sidang Panitia Kerja DPR untuk pembahasan UU Ormas pada tahun 1985 itu. Kita akan melihat bahwa pembahasan yang terjadi adalah soal asas tunggal Pancasila, wadah tunggal, pembubaran, stabilitas dan berbagai perdebatan tawar menawar kekuatan politik antara PPP di satu sisi dan PDI di sisi lain, lengkap dengan Fraksi Golkar dan Fraksi TNI sebagai ”Big Brothers” yang terlihat menghantui jalannya pembahasan.

Tidak terbaca pembahasan soal konsep-konsep pemberdayaan masyarakat, fund raising, akuntabilitas publik, transparansi dan berbagai tetek bengek jargon philanthropy yang umumnya dipakai dalam berbagai diskusi organisasi sosial. Dari situ kita bisa melihat bahwa Ormas memang merupakan suatu bentuk yang dicari-cari oleh penguasa pada masa itu untuk mengontrol kehidupan berorganisasi di Indonesia. Jangan harap ada semangat untuk mendorong civil society organization karena pada masa itu lebih kental nuansa politik represi dibandingkan denga semangat demokrasi.

Lalu ada angin apa sehingga Depdagri, yang mengaku sudah berubah paradigma-nya, ingin menghidupkan kembali peraturan bermasalah itu?

Inconvenient Truth

Tulisan ini akan mencoba menggambarkan apa sebenarnya yang terjadi dibalik rencana revisi UU Ormas ini. Siapa yang berperan? Apa niatan mereka sesungguhnya? Semuanya tentunya hanya dugaan dan asumsi semata karena bukti nyata tentu sulit kita dapat. Namun, demi keterbukaan informasi, disiplin pencatatan/dokumentasi, dan proses ngabuburit menunggu buka puasa di kantor, saya akan coba ulas satu persatu.

Pihak pertama yang perlu kita lihat bersama tentunya adalah Kesbangpol Depdagri. Direktorat yang dulunya bernama Sospol ini pernah mempunyai sejarah kelam di masa lalu dengan menjadi momok terhadap kebebasan berorganisasi. Banyak aktivis LSM lama di berbagai daerah yang pernah merasakan ”ngeri”nya jika menerima panggilan dari direktorat ini.

Di era sekarang ini, Kesbangpol jelas jadi kurang kerjaan. UU Ormas yang ada sekarang sudah sejak lama dianggap angin lalu oleh banyak orang. Urusan Parpol-pun banyak yang bergeser ke DepHukHAM. Kesbangpol semakin kehilangan makna atas eksistensinya. Kumis para pejabatnya yang dulunya baplang kian lama kian merunduk resah.

Di tengah badai disorientasi itulah datang Charity Commission dan UNDP lengkap dengan iring-iringan gerobak uang-nya. Setelah melalui beberapa fase lobi, beberapa FGDs, diskusi keliling daerah, kunjungan ke Charity Commission di Inggris, semakin bulatlah rencana untuk menghidupkan kembali sang hantu UU Ormas itu.

Kesbangpol pun berbenah argumen. Mulai dari mengaku telah berubah paradigma dan kini menjunjung tinggi kebebasan berserikat sampai menyusun argumen pentingnya UU Ormas ini untuk menindak berbagai kekerasan yang dilakukan berbagai organisasi seperti FPI, FBR dll (mmmmm... mungkin belum dengar bahwa kita SUDAH PUNYA KUHP pak?).

Orkes revisi menjadi semakin meriah dengan adanya dukungan dari beberapa aktivis Ormas dan LSM yang bergabung. Alasan mereka mendukung beragam, mulai dari yang tidak mengerti kemudian naif dan percaya kepada perubahan paradigma Kesbangpol, sampai yang memang mempunya agenda tersendiri terutama untuk mendirikan wadah tunggal tempat para patron LSM nantinya memberikan sabda akreditasi dan sertifikasi LSM.

ORMASa Bin Laden?

Menanyakan maksud sesungguhnya dari Charity Commission yang menempel ketat Kesbangpol, bagaikan menanyakan maksud asli dari undangan sebuah pertemuan MLM. Mereka tidak akan mengaku bagaimanapun juga kita coba memaksanya.

Setelah melalui suatu proses kontra intelejen tingkat tinggi, kami akhirnya berhasil mendapatkan sedikit gambaran dugaan tentang what’s going on.

Charity Commission nampak sekali secara sistematis hendak melaksanakan suatu agenda legal transplant, agenda untuk memindahkan suatu kerangka peraturan di negara mereka, Inggris (kita linggis-red), ke negara kita. Cita-cita paripurna mereka sehingga sampai rela ngendon berbulan-bulan di Kesbangpol ialah lahirnya suatu badan independen yang menjadi wadah tunggal pengatur LSM di seluruh nusantara ini.

Lebih jauh dari itu, ternyata ujung-ujungnya ialah soal terorisme. Entah Mi-6 atau mungkin juga CIA sepertinya melihat kebebasan pengelolaan organisasi sosial di indonesia sebagai ancaman karena menjadi peluang bagi pergerakan kegiatan terorisme. Nah Lho...

7 B, Tujuh alasan menolak UU Ormas

Mudahnya, saya ingin mendorong semua orang untuk menolak revisi UU Ormas ini dan menuntut UU Ormas untuk dicabut saja. Saya coba buatkan 7 alasan penolakan yang dengan alasan kemudahan saya coba susun agar semua berawalan dengan huruf ”B”.

  1. Bodoh, jika kita merasa bahwa bentuk Ormas itu ada gunanya dari sudut pandang kerangka hukum. Untuk bidang kegiatan sosial, hukum mengenal dua jenis pengaturan organisasi yaitu: 1) Non-Membership Organisation (organisasi tanpa anggota), dan 2) Membership Based Organisation (organisasi berasarkan keanggotaan). Untuk organisasi tanpa anggota hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum Yayasan yang diatur melalui UU No.28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.Sementara untuk organisasi yang berdasarkan keanggotaan hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum Perkumpulan yang masih diatur dalam peraturan kolonial Stb.1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen).
  1. Bodoh, jika kita merasa UU Ormas akan memajukan kehidupan kebebasan berorganisasi di negeri ini. Sudah sejak dulu (hingga draft RUU terakhir sekarang) semangat UU Ormas adalah untuk kontrol dan represi.
  1. Bodoh, jika kita menganggap UU Ormas penting untuk menindak berbagai kekerasan yang dilakukan berbagai organisasi seperti FPI, FBR dll. Kita sudah punya KUHP, yang belum ada adalah kemauan untuk menindak tegas dan menegakkan hukum.
  1. Bodoh, jika kita menganggap UU Ormas merupakan instrumen hukum yang tepat untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi LSM di Indonesia termasuk untuk menghambat terorisme. UU Ormas yang dimaksudkan sebagai UU Payung (payung kok datang belakangan?) hanya akan menambah panjang kontrol, perijinan dan birokrasi. Kalau ingin melakukan perbaikan, perbaiki saja UU Yayasan dan Perkumpulan! Gitu aja kok repot!
  1. Bodoh, jika kita merasa hanya karena wadah tunggal model Charity Comission berhasil di Inggris maka pasti akan juga berhasil di indonesia. Memang banyak hal dan memang perlu kita belajar dari Charity Commission soal pengelolaan organisasi sosial di sana. Tapi menconteknya? tentu tidak semudah itu
  1. Bodoh, jika kita percaya bahwa Kesbangpol Depdagri telah berubah paradigmanya sehingga membiarkan mereka mengurusi lagi soal kebebasan berserikat berkumpul.
  1. Bodoh, jika kita sudah baca tulisan ini tapi tidak juga menolak UU Ormas.
- ery -

Berita!
Akhir minggu kemarin (5-6/10-2007) di Hotel Lippo Karawaci Tangerang, Pemerintah mengajukan usulan kepada Baleg untuk memasukkan RUU Ormas ke dalam Prolegnas 2008. Usulan ini DITOLAK sehingga RUU Ormas tidak jadi masuk ke dalam Prolegnas 2008.

Terimakasih kepada segenap kawan semua, terutama Bibip, Uki, Iko, dan Ajeng yang melakukan advokasi yang cepat, tepat, dan cerdas pada akhir minggu kemarin (telpon langsung, kirim FAQ dll) sehingga para anggota Baleg mendapatkan info yang memadai untuk menolak peraturan bermasalah itu.

salut!

Thursday, 20 September 2007

Perubahan Hukum di Jakarta

Oleh: Dhania Yasmin (kelas 3 SMP)

Hukum mempunyai kekuatan untuk mengatur. Dengan adanya hukum orang-orang menjadi takut untuk melakukan hal-hal diluar hukum entah itu karena takut hukuman penjara/denda. Di Jakarta banyak perubahan peraturan dan hukum seiiring dengan perubahan zaman. Hukum dapat menjadi alat untuk perubahan sosial. Jika berhasil maka hukum dapat mendorong masyarakat kearah dan kebiasaan yang lebih baik.

Dulu, tidak ada peraturan tentang kewajiban penggunaan sabuk pengaman(dikenal juga dengan sebutan seatbelt). Masyarakat pengendara mobilpun tidak memiliki kesadaaran untuk menggunakan sabuk pengaman. Sejak diberlakukannya peraturan tentang kewajiban menggunakan sabuk pengaman, kesadaran pengendara mobil meningkat. Peraturan itupun berjalan lancar. Jika awalnya para pengendara takut akan denda berjumlah besar, sekarang pengendara mobil menyadari sabuk pengaman penting untuk keselamatan mereka.

Hukum dapat mengarahkan perilaku manusia ke arah perilaku tertentu. Hukum dapat digunakan sebagai pendorong untuk melakukan perubahan sosial. Baik dalam hal perilaku seperti membuang sampah pada tempatnya. Peraturan itu sudah ada sejak dulu, namun mengapa masih banyak orang yang buang sampah sembarangan hingga sekarang? Itu karena pemerintah yang kurang menegakkan hukum yang dibuat. Tidak ada gunanya membuat peraturan yang tidak dipatuhi. Pemerintah pusat khususnya yang mengurus kota Jakarta untuk kedepannya harus dapat tegas dan menegakkan peraturan.

Di jaman sekarang ada peraturan baru yang bisa membuat sebagian orang tersiksa dan sebagian orang bahagia. Peraturan itu adalah penggunaan rokok di tempat umum yang dikeluarkan sekitar tahun 2006 kemarin. Sebagai pengguna rokok peraturan ini sangatlah tidak mengenakkan. Namun, peraturan ini dibuat untuk menekan pengguna rokok di Indonesia. Pemerintah daerah Jakarta berharap dengan semakin sedikitnya pengguna rokok dapat membuat penerus-penerus kita dapat lebih maju dengan bebas dari ancaman racun rokok. Memang sekarang mungkin peraturan itu masih sering di langgar. Tapi, saya yakin bila pemerintah lebih memperketat peraturan pasti para pengguna rokok akan semakin berkurang.

Dulu kendaraan bermotor tidak begitu banyak. Banyak becak yang berkeliaran. Namun sekarang melihat banyaknya kendaraan bermotor dikeluarkan Perda Jakarta yang melarang becak untuk berkeliaran di sekitar Jakarta. Dan sekarang sangking banyaknya kendaraan bermotor pemerintah mengeluarkan aturan 3in1 di daerah pusat Jakarta. Banyak perubahan yang muncul.

Perubahan itu juga muncul dalam hal pemilihan gubernur. DKI baru saja memilih gubernur secara langsung. Padahal dulunya gubernur dipilih oleh anggota DPR dan para pimpinan Indonesia. Tapi sekarang Indonesia mulai maju satu langkah untuk menjadi Negara yang lebih terbuka antara para pemimpin dengan rakyat. Walaupun masih ada kekurangan tapi ini adalah awal yang baik. Untuk kedepannya sepertinya MK akan memperbolehkan calon independent untuk mengajukan diri sebagai calon gubernur (pemilihan tahun ini calon harus diajukan melalui parpol) namun mekanismenya masih belum jelas dan sedang dirumuskan.

Untuk di masa depan sepertinya akan banyaknya peraturan baru yang dibuat sesuai dengan perkembangan zaman seperti peraturan emisi zat buang kendaraan untuk mengurangi polusi yang kabarnya sedang dibuat dan peraturan lainnya. Saya harap pemerintah khususnya pemda Jakarta untuk menyusun peraturan yang menyelesaikan masalah di daerah Jakarta yang harus dibuat dengan melibatkan banyak pihak, terbuka terhadap masyarakat dan harus konsekuen dalam menegakkan peraturan yang dibuat.

Dalam proses penegakan hukum pemerintah harus bekerja ekstra untuk menegakkan hukum lama yang diabaikan seperti peraturan buang sampah, anak jalanan, dll. Mempertahankan dan meningkatkan hukum-hukum yang sudah berjalan lancar seperti masalah sabuk pengaman, helm, dll. Dan menegakkan dan mensosialisasikan peraturan yang baru dibuat seperti masalah rokok, 3in1 dan masalah lain.

Jakarta sedang dalam masa pembenahan. Karena itu sebagai rakyat Jakarta juga hurus sadar dan menjalani peraturan yang sudah dibuat sedemikian rupa oleh pemerintah. Peraturan itu sengaja dibuat untuk perubahan sosial Jakarta agar menjadi lebih baik.

Saturday, 15 September 2007

Bahasa Hukum?

Memang paling repot menjelaskan soal “bahasa hukum” dalam pelatihan-pelatihan kami. Apalagi kalau pesertanya politisi. Mereka ((politisi di DPR RI) akan bersikeras: “kita selalu menyewa ahli bahasa kok dalam membuat peraturan! Nggak mungkin salah”. Tantangannya besar. Bisa jadi karena, seperti biasanya, yang dipraktekkan selama ini cenderung dianggap yang terbaik.

Adakah sebenarnya “bahasa hukum”? Kami selalu bilang: tidak. Betul bahwa penggunaan bahasa di dalam peraturan perundang-undangan harus jelas karena akan banyak “celah” untuk mengintepretasikan peraturan secara berbeda-beda kalau ada aturan yang tak jelas. Nah, justru karena jelas itulah, sebenarnya sederhana saja: gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar! Bukankah yang akan membaca peraturan adalah semua masyarakat. Sebab logika dasarnya, hukum mengatur perilaku masyarakat. Dengan penggunaan bahasa yang baik, logikanya, peraturan akan jelas. Sebenarnya sesederhana itu. Yang tidak sederhana adalah keinginan untuk membuatnya “sophisticated” (maaf, bicara soal Bahasa Indonesia yang baik, saya malah menggunakan Bahasa Inggris :-), sebab saya tidak bisa menemukan padanan kata yang tepat, ada yang bisa membantu?).

Seperti tertulis di modul kami, yang jamak terjadi adalah penggunaan kalimat pasif. Apa salahnya dengan kalimat pasif? Kalimat pasif cenderung menyembunyikan obyek. Sebaiknya perancang taat pada hukum “subyek-predikat-obyek”, sehingga jelas “siapa melakukan apa”. Coba saja, bandingkan dua contoh kalimat di bawah ini.
Kalimat 1:
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer. (Pasal 7 ayat (2) UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).

Kalimat 2:
Jaksa Penuntut Umum mengajukan Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ke Sidang Anak, sedangkan Oditur Militer mengajukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ke Mahkamah Militer.
Apabila dibaca sekilas, kalimat pertama bisa menimbulkan kebingungan tentang siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengajukan ke anak tersebut ke Mahkamah Militer? Tentu saja pertanyaan ini bisa dijawab dengan membaca pasal-pasal di atasnya. Namun yang terbaik adalah untuk membuat jelas setiap pasal dalam peraturan. Gunakan saja kalimat sederhana, dengan subyek, predikat, dan obyek yang jelas.

Kesalahan lainnya yang sering terjadi adalah penggunaan benda mati sebagai subyek. Perhatikan contoh berikut: “Pakaian seragam ojek tidak boleh sama antara satu kelompok dengan kelompok lain.” (Keputusan Walikota Kendari No. 289 Tahun 2003). Pertanyaannya: bagaimana mungkin pakaian membaca peraturan ini dan membuat diri mereka tidak sama satu sana lain??

Nah, gambar yang saya ambil di Jerman di bawah ini juga salah :-). Mana bisa anjing membaca tanda itu?? :-)

Pastinya tanda itu untuk pemilik anjing. Tanda adalah hukum dalam bentuk lain. Seperti halnya tanda strip merah untuk larangan masuk, rokok dicoret untuk larangan merokok. Namun tanda memang harus berupa gambar yang sederhana, seperti halnya strip merah tadi, yang sebenarnya tidak jelas, tapi sudah bisa dipahami secara universal. Berbeda dengan kalimat pasal yang harus jelas. Bila tidak jelas, bisa menjadi makanan empuk untuk advokat lihai atau politisi culas untuk mengartikan peraturan semaunya sendiri.

Masih banyak catatan untuk “bahasa hukum” ini. Misalnya soal penggunaan “dan/atau” serta pemberian norma “harus” dan “dilarang”. Mudah-mudahan nanti kawan-kawan lain bisa ikut menulis soal ini karena begitu banyak kesalahan yang kami temukan, terutama di dalam Perda-Perda. Bahkan kadang masih banyak salah ejaan, mulai dari penggunaan “azas” untuk “asas”, sampai dengan pengutipan Bahasa Inggris yang salah. Mungkin karena mereka tidak bisa “menyewa ahli bahasa” seperti halnya DPR RI.

Bagaimanapun, kunci dalam membuat kalimat dalam peraturan sebenarnya hanya satu: gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Gitu aja kok repot?

Thursday, 3 May 2007

Tari, Lagu, Mantera dan Pantun

Ini tentang "bahasa" dalam proses penelitian. Minggu lalu saya ke Palu, membantu kawan yang sedang meneliti sistem tenurial "asli" suku To/Orang Sinduru di Kabupaten Donggala, Sulteng. Ada kesulitan yang dialaminya, yakni mendapatkan informasi yang dalam dan memuaskan tentang hukum adat To Sinduru, dalam waktu yang relatif singkat. Walaupun ia adalah pendamping masyarakat Sinduru sejak lama, ia tetap kesulitan menggambarkan jalinan hukum adat yang dipegang teguh oleh masyarakat tersebut. Akhirnya saya bisa juga menangkap persoalan yang dihadapinya, setelah dua hari diskusi dan bereksperimen dengan berbagai kerangka tulisan.

Problem utamanya adalah sang peneliti mencoba menggambar hukum adat to sinduru dengan bahasanya sendiri. Dengan seluruh daya upayanya ia menggali informasi dengan teknik wawancara mendalam. Karena dia adalah sarjana hukum, maka bahasa yang juga mengkerangkengnya adalah bahasa fakultas hukum yang cenderung positivistik dan urban. Sang peneliti mencoba menggali berbagai kisah dan berbagai perisitiwa yang diduga dapat membantunya memahami To Sinduru. Namun, hingga pengumpulan data usai, masih juga banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Saya kemudian mencoba membantu kawan tersebut melihat dengan cara yang lain, yang sering dilupakan oleh sarjana hukum yang paling sosio-legal sekalipun. Bahasa hukum itu tidak tunggal. Bahasa hukum sangat terkait dengan konteks kemasyarakatan di mana hukum tersebut lahir dan berkembang. Dan yang juga sangat penting, pengetahuan bukan hanya apa yang terucapkan (kelemahan fatal dari metodologi kuantitatif). Maka, untuk memahaminya, pelajari dan ikuti bagaimana masyarakat tersebut berkomunikasi dan berinteraksi. Di situlah mendekam pengetahuan yang tersembunyi (tacit knowledge).

Masyarakat komunal, cenderung menggunakan bahasa-bahasa simbolik yang dekat dengan kesehariannya. Utamanya untuk suatu seni atau nilai yang luhur, bahasanya akan semakin simbolik dan sakral. Biasaya diungkapkan dalam media seni dan upacara-upacara ritual, dalam bentuk pantun-pantun dan mantera. Hukum, masuk dalam kategori yang luhur ini. Maka maknanya dapat digali dan dinterpretasi dari tarian, syair lagu-lagu, mantera dalam upacara adat dan lain sebagainya.

Sebagai perancang, kita juga tampaknya kadang lalai dalam soal ini. Metode dan teknik pengumpulan data yang paling banyak digunakan adalah diskusi publik/umum, FGD, dan wawancara. Yang sebagian besar cara komunikasinya didominasi oleh bahasa-bahasa "akademik", yang berbeda frekuensi dan tingkat kedalamannya dengan bahasa simbolik dan metode komunikasi vibrant yang digunakan oleh masyarakat-hukum adat. Alhasil, hanya ide dan pengalaman tertentu saja yang bisa terakomodir, lainnya, sadar atau tidak sadar, sengaja atau tidak sengaja, tersuruk lagi di gorong-gorong. Di sini, metode dan media komunikasi menjelma jadi instrumen seleksi.

Dalam proses konsultasi publik RUU PSDA, sekitar 2002-03 lalu, ada ide untuk menggunakan media komunikasi rakyat yang beragam itu; tari-tarian, ludruk/ketoprak, wayang dan lain-lain. Namun, ada berbagai kendalam sehingga media itu terpinggirkan lagi. Makanya kemudian ada kesan, RUU ini 'dibajak' oleh akademisi/teknokrat dan LSM.

Mendiskusikan ini, saya jadi teringat dengan "hukum yang vibrant". Di masyarakat-hukum adat, formasi dan sistem hukum ternyata sangat dekat dengan proses vibrant. Dimensi spiritual jadi inti dari produksi hukum, yang tereksternalisasi melalui gerak tubuh berirama, syair-syair bernada, dan metafor-metafor (pantun) yang bertenaga. Otak kiri dan kanan digunakan secara optimal.

So, hukum yang vibrant sebetulnya historis, tidak anakronis seperti kecaman kaum positivis.

Wednesday, 2 May 2007

Pelatihan di Sanggau

Saya ke Sanggau. Senang sekali. “Eh, Sanggau di mana sih?” agak banyak kawan yang bertanya. Sanggau itu kira-kira enam jam ke arah timur dari pontianak. Entikong, salah satu kecamatan di dalam Kabupaten Sanggau, berbatasan dengan Sarawak. Ada website resmi kabupatennya: www.sanggau.go.id.

Waktu terbatas, sayang sekali. Padahal saya ingin sekali naik boat menyusuri sungai kapuas ke pelosok-pelosok. Sayangnya saya mesti mondar mandir, wara wiri, bolak balik, beberapa bulan terakhir ini (kalau bukan sepanjang tahun :-)), tour of duty, padahal kerja sudah menumpuk juga di kantor. Mesti mencari kesempatan ke sini lagi. Saat ini saya hanya punya waktu dua hari. Lumayanlah, untuk “kabur” sedikit, berhubung saya lagi kesal luar biasa dengan negara ini. Tapi saya tidak mau bercerita soal itu sekarang. Saya hanya merasa momentum ini pas sekali. Saya perlu di-charged seperti Nokia saya itu.

Naik "batavia air" ke pontianak, singgah di kantor kawan, lantas naik mobil enam jam ke Sanggau.

Acara pelatihan ini diselenggarakan oleh Perkumpulan HuMA dan LBBT, saya hanya diundang sebagai salah satu pemberi materi. Ini bukan “pelatihan perancangan biasa.” Ini sebenarnya “pelatihan hukum kritis”, pemberi materi utamanya Pak Sutandyo dan Pak Nyoman Nurjaya . Saya hanya berperan memberikan aspek praktis dalam perancangan karena pesertanya adalah staf Pemerintah Kabupaten Sanggau, Sintang, Melawi, Sekadau, dan Landak. Kebanyakan tentunya dari Bagian Hukum. Saya seperti biasanya senang kalau diundang acara seperti ini karena artinya saya bisa “nebeng” dapat ilmu.

Saya terus terang merasa pelatihannya kurang maksimal. Bukan karena materinya, tapi karena pelatihan ini tidak didisain dengan lebih baik dengan metode pelatihan yang mencerahkan. Pelatihan biasanya akan lebih maksimal bila didisain sejak awal, mulai dari proses perkenalan, permainan, simulasi, evaluasi, dan lain-lain. Bukan hanya pemberian materi secara bergantian seperti seminar biasa. Sayang sekali. Saya yang hanya kebagian satu sesi, terakhir pulak, sudah “tidak bisa berbuat apa-apa”. Apalagi ini bukan diselenggarakan oleh PSHK. Kan nggak mungkin saya mengkudeta acara orang :-)

Tapi bagaimanapun saya belajar banyak. Mudah-mudahan peserta juga begitu. Ada cerita misalnya Pemda Kabupaten Landak pernah menerima review perda-nya dari Depadagri setelah tujuh tahun menunggu! Ke mana tuh hantu blau pengaturan di UU 32? Di praktek semua tergantung koneksi dan uang. Apalagi soal pemerintahan daerah.

Banyak persoalan di “lapangan” yang mereka hadapi. Persoalan di daerah, yang banyak tak tersentuh oleh para “pakar hukum” di Jakarta. Jauh dari segala rupa ideal soal pemikiran hukum kritis. Karena saya memberi materi teknis perancangan, banyak kebingungan muncul di sini. Semua keluhan, buruknya kontrol Depdagri, ketiadaan sumber daya, dan lain-lain tumpah ruah di sini. Setelah sesi Pak Tandyo dan Pak Nyoman yang memang selalu luar biasa itu terdengar indah dan ideal sehari sebelumnya, semua hambatan dan kebingungan di tingkat praktek harus saya hadapi pada sesi saya. Itulah mungkin sialnya ada di tengah antara “akademisi” dan “praktisi” ;-)

Tapi pergi dan bersentuhan lagi dengan “dunia nyata” selalu sangat menarik dan menyehatkan jiwa dan pikiran. Saya harus semakin sering melakukannya.

Thursday, 22 March 2007

Eeten zonder betaalen

“Jij….erasmus….rotterdam…kjgjhhgchtgchtgchtghghgh?”. Tersentak saya dari kantuk wawancara penelitian yang agak membosankan itu. Di hadapan saya ada responden penelitian kami, seorang hakim senior, nampak menunggu jawaban. Mulutnya masih agak terbuka mencong sisa mengucapkan pertanyaan dalam bahasa belanda itu.

Merasa harus menjawab dalam bahasa belanda juga, saya akhirnya memaksakan untuk menjawab. Menurut saya, jawaban hasil kursus 2 bulan di masjid Indonesia Rotterdam itu cukup memuaskan. Tapi tidak untuk pak hakim. Walau sejenak, raut wajahnya terlihat agak kecewa, seakan saya telah memupuskan suatu harapan yang dinantinya bertahun-tahun.

Situasi untungnya segera terselamatkan. Rekan peneliti yang menjadi tandem wawancara saya, segera menjawab dalam bahasa belanda yang fasih dengan derajat kemencongan bibir yang nyaris sama. “Iya pak dia ambil master di Rotterdam, kalau saya ambil di Utrecht begitu kira-kira terjemahannya dalam bahasa orang bumi. Pak hakim terlihat puas. Matanya berbinar. Jaman masih normal, begitu mungkin pikirnya.

Saya tentunya bukan ingin curhat soal kemampuan bahasa belanda saya yang payah. Saya ingin mengungkapkan betapa kesenjangan hukum dari masyarakat merupakan suatu konsekwensi logis dari usaha keras para ahli hukum untuk menjauh dari kenyataan hidup.

Ironisnya memang, banyak ahli hukum berusaha keras untuk mencapai pencitraan yang menyesatkan itu. Saya tahu ada seorang ahli hukum senior yang berjuang untuk mengambil kursus bahasa belanda agar bisa hang out dan disejajarkan dengan ahli hukum senior lain. Atau misalnya kisah tentang seorang profesor hukum di DPR yang dalam setiap fit and proper test pajabat bidang hukum selalu mencibir dan melecehkan para pelamar yang tidak mahir bahasa meneer dan mevrouw itu.

Dalam tulisan-tulisan ilmiah hukum ataupun praktek, menuliskan “badan hukum” tanpa ada kata “rechtpersoon” di dalam kurung seakan kurang canggih. “Perbuatan melawan hukum” tanpa padanan “onrechtmatigedaad” seakan kurang garang.

Tidak hanya soal bahasa, kesenjangan itu juga tercermin dari usaha pembedaan dalam hal gaya hidup yang lain. Ibu hakim senior dengan rambut sasak tinggi, advokat dengan pakaian warna nggak matching, rancangan kontrak atau pasal yang panjang dan ruwet dll.

Selama perilaku pembedaan (othering) dari para ahli hukum ini terhadap masyarakat terus berlangsung, jangan mimpi ada hukum ataupun penegakan hukum yang masuk akal bagi masyarakat. Ahli hukum hidup dan bekerja di dunianya sendiri yang beda nila-nilai ataupun etika-nya.

Generasi “Londo oriented” memang satu persatu mulai pergi. Tentunya kita sebagai generasi muda perubahan hukum harus mengambil hal-hal baik yang mereka tinggalkan. Pastikan saja yang kita ambil bukan pencitraan eksklusifnya yang senjang dari masyarakat. Bayangkan saja 30 tahun dari sekarang, pada saat bahasa Cina sudah jadi bahasa Internasional, kita yang lebih “Amrik oriented” berusaha berkomunikasi dengan ahli hukum muda dalam bahasa inggris. Wo pu ce tao! Begitu mungkin jawab mereka.

-ery-

Bukan Anak Partai (Mungkin Anak Pantai)

PSHK underbouw partai politik?? Ah gila lo! Kata siapa tuh?

Bukan. Tidak. No lah. PSHK tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. Kalau ada pilihan-pilihan peneliti, karyawan, atau pendiri PSHK, ya wajar saja, kan kebebasan berpolitik dijamin dalam konstitusi ;-). Tapi PSHK secara institusional tidak membantu partai politik tertentu. Ditawari ya tentu pernah karena kami bekerja di wilayah yang sangat berdekatan dengan politik. Tapi kami percaya bahwa untuk bisa memberikan masukan secara efektif, kami harus tetap netral. Kalaupun kadang-kadang saya misalnya, atau peneliti lainnya, diundang beberapa fraksi atau partai dalam rapat kerjanya, itu adalah bagian dari tugas saya. Dan kami pun diundang bersama dengan narasumber dari institusi lainnya.

Maka, dalam memberikan pelatihan pun, kami menawarkannya pada semua fraksi. Sayangnya, waktu itu (awal 2005) hanya empat fraksi yang mau. Walau kemudian ada juga fraksi yang minta ke PSHK untuk melatih para staf ahlinya (lagi-lagi dalam Program Layanan Legislasi yang pernah saya ceritakan itu). Kenapa ada yang tidak mau? Tanyalah pada mereka :-), sebab tentu saja ini gratis alias tidak dipungut biaya. Tujuan kita kan bukan "cari duit" :-), tapi untuk perbaikan di senayan sana. Kita juga memberi pelatihan untuk perancang (drafters) di DPR dan juga di departemen-departemen. Juga untuk anggota DPD.




Pelatihan DPRD Perempuan di Aceh

Pada November 2006 dan kemudian Februari 2007, PSHK membantu MISPI, sebuah NGO perempuan di Aceh, untuk memfasilitasi pelatihan peningkatan kapasitas anggota legislatif perempuan se-Aceh. Ini karena PSHK punya "Program Layanan Legislasi" yang memang ditujukan untuk membantu kawan-kawan yang butuh difasilitasi dalam pelatihan ataupun perancangan peraturan, meskipun tidak masuk dalam program kerja PSHK. Supaya responsif, begitulah singkatnya.

Seru. Akhirnya, pada pelatihan terakhir (itu adalah seri pelatihan) disepakati pembentukan Kaukus Perempuan Parlemen Aceh. Saya dan Herni akan membantu lagi kawan-kawan MISPI sewaktu mendampingi mereka nanti ke Jakarta untuk ketemu Kaukus Perempuan Parlemen dan Kaukus Perempuan Politik.



Cerita panjang, nanti deh sepotong-sepotong ceritanya :-), tapi sementara foto-fotonya saja dulu.

Wednesday, 21 March 2007

Schoolhouse Rock- How a Bill Becomes a Law

Video menarik tentang bagaimana "si Bill" menjadi "Law" :-) di Congress Amerika Serikat. Nanti PSHK bakal bikin "beginian" juga ah :)

Choice Creating dalam Menyusun Solusi Legislasi

Tadi pagi, sambil sarapan, saya dan Erni membincangkan soal metodologi perancangan. Dalam banyak training yang PSHK selenggarakan, ada satu dari tiga langkah dasar dalam Metode Pemecahan Masalah (problem solving method) yang sangat sulit ditularkan dan disimulasikan. Langkah itu adalah yang terakhir: Menyusun Solusi. Berkali-kali kami coba untuk mengubah cara kami menyampaikan langkah ini, berkali-kali pula kami harus kembali ke metode klasik, yakni ceramah. Biasanya yang kami lakukan adalah kami presentasikan butir-butir teori dan tahapan menyusun solusi, terutama penggunaan skema Sampath untuk menggali dan mengaitkan rincian solusi dengan akar masalah yang sudah dianalisis, kemudian memberi tugas simulasi kepada peserta. Namun, seperti yang kami sangka, metode ini kurang berhasil membuat terang pemahaman peserta. Kadang malah membuat frustasi. Pada akhirnya, solusi yang dibuat peserta tak mengundang inspirasi, tak lengkap dan malah kadang tak lagi peduli pada langkah-langkah yang sudah dijalani denga susah payah sebelumnya yakni: menemukan masalah sosial dan menjelaskan akar masalah sosial. Alhasil proses jadi anti-klimaks.

Saya kebetulan sedang membaca blog Inspirit. Ada satu cerita Mas Dani di situ yang berkaitan dengan choice creating. Yakni suatu perspektif yang dikembangkan untuk melampaui model penyusunan solusi dalam problem solving dengan cara membangun sikap dan proses yang lebih dekat pada membangun imajinasi dan menciptakan pilihan-pilihan cerdas. Saya setuju dengan cara pandang ini. Pertama, tugas perancang yang utama adalah menyodorkan berbagai pilihan kepada para pemimpin politik untuk dipertemukan dengan visi politik besar mereka. Kedua, menyusun solusi sangat berbeda sikap dasarnya dengan mengidentifikasi masalah dan menganalisis akar masalah. Dua langkah pertama tersebut memposisikan perancang sebagai penelusur jejak sejarah, dengan posisi psikologis "memandang ke belakang". Sedangkan menyusun solusi justru sebaliknya, perancang diwajibkan membayangkan situasi yang diidealkan, sehingga secara psikologis "memandang ke depan", sambil membenturkannya dengan kenyataan yang sudah berhasil dikumpul dan diolah. Jadi, menyusun solusi mensyaratkan sikap dasar dan metode yang memang harus berbeda. Perspektif choice creating sepertinya memberi landasan itu.

Saya kira metode ini menarik untuk dipinjam-pakai dalam langkah penyusunan solusi dalam legislative drafting. Sebab, perasaan saya, yang lumayan gagal dalam penyusunan solusi perundang-undangan selama ini adalah ketidakberhasilan perancang membangun cita-cita dan visi dalam rancangan undang-undang. Sehingga, solusi yang tersusun lagi-lagi akan terperangkap ke dalam sistem lama yang bermasalah atau yang lagi trend: penjiplakan. Bisa jadi kelihatan seperti solusi baru, tapi terasa kering dan melulu tambal sulam. Bahkan kadang luar biasa "bodong", seperti gambar di bawah ini...


Lantas bagaimana teknik menerapkan perspektif creating choice. Mari kita coba turunkan ke level praktis.

Kata Einstein, "Imagination is more important than science". Imajinasi butuh proses yang sabar dan tidak biasa. Imajinasi bukan sekadar menghayal. Bukan pula sebuah proses menggugah hasrat untuk menggapai sesuatu atas dasar ideologi atau teori-teori umum. (Yang terakhir ini yang biasanya tergelncir pada metode ends-means dalam legislative drafting). Imajinasi meskipun berorientasi ke masa depan, biasanya tetap terkoneksi dengan konteks dan terhubung dengan masa lalu. Imajinasi berupaya menggali "pengetahuan tersembunyi" (tacit knowledge) yang ada di dalam benak dan memvisualisasikannya menjadi visi yang menggairahkan yang membangkitkan antusiasme. Memang tidak mudah. Bahkan John Lennon sendiri mungkin tak menyadari betul hal itu ketika menggubah "Imagine". Apalagi untuk bangsa ini, yang menurut Mas Dani tak terbiasa berimajinasi secara mendalam. Seringkali yang ditelurkan hanya khayalan yang dangkal dan tak mampu menggerakkan orang. Meskipun diteriakkan dan dipaksakan dengan keras ya tak akan merasuk ke dalam jiwa banyak orang.

Proses pengubahan tacit knowledge menjadi pilihan-pilihan solusi (external knowledge), menurut buku "knowledge management" memang butuh metode dan teknik khusus. Tacit knowledge ada di dalam otak kita tidak dalam bentuk digital atau susunan kata-kata. Tapi berbentuk analog atau susunan gambar-gambar. Bayangkan saja begini: coba anda ceritakan dengan lisan secara lengkap raut wajah salah satu teman sekantor anda, sulit bukan. Kalaupun bisa, pasti kurang lengkap. Lebih mudah sebenarnya bila anda disuruh bercerita sambil dipandu dengan gambar-gambar tertentu, seperti dalam proses identifikasi buronan. Atau dengan cara menganalogikannya dengan sesuatu, seperti: bibirnya bak delima merekah, atau alisnya bak semut beriring (peribahasa yang cukup aneh tapi memudahkan).

Knowledge management menganjurkan sebuah jalinan proses: metafor-analog-model. Metafor, secara halus-mulus menkontradiksi dan pada akhirnya mensintesakan dua atau lebih hal-hal yang wajar (dalam arti biasa-biasa saja, atau pada umumnya) menjadi hal yang baru. Metafor membangun imajinasi yang inovatif. Langkah kedua membuat kita menyelam lebih dalam: membangun analogi. Analogi berguna untuk mengkongkretkan metafor ke dalam pilihan-pilihan cerdas. Di langkah terakhir, pembangunan model, berbagai pilihan tersebut dikembangkan dan diturunkan ke dalam bentuk-bentuk yang kongkret, hingga kasat indrawi dan terukur (measureable). Langkah metafor dan analogi biasanya perlu berbagai macam teknik dan media, khususnya yang bernafaskan seni, seperti menggubah lagu, bernyanyi, menggambar, dan lain sebagainya. Gunanya membangunkan otak kiri, otak yang mendorong imajinasi. Bisa jadi langkah ini dilakukan berkali-kali dan bulak-balik. Jangan terburu-buru, karena kegagalan membangun metafor dan analogi hanya akan mempersulit proses pembangunan model. Pada tahap modelling, penjejakan pada bumi realitas perlu dilakukan secara serius. Pada saat inilah proses koneksi, koreksi, kompromi dengan hasil dari analisis akar masalah mesti dilakukan dengan hati-hati dan jeli, tanpa mengorbankan visi dan menelantarkan imajinasi.

Itu dulu sementara ini. Semoga cara ini lebih merangsang kita menyusun solusi perundang-undangan yang luar biasa dan inspiratif.

Waspada: metode dan teknik ini sampai sekarang belum pernah saya coba sendiri, baru sebatas gagasan saja. Nanti kalau sudah diterapkan akan saya ceritakan kisah kasihnya ... :-)