Thursday, 24 September 2009

Jas Merah Perpu dan KPK

Perbincangan mengenai diterbitkannya Perpu terkait dengan kekosongan Pimpinan KPK berlangsung sejak sebelum Idul Fitri.

Yang menolak kehadiran Perpu mendasarkan pandangannya pada ketiadaan “hal ihwal kegentingan memaksa” yang menjadi syarat dikeluarkannya Perpu menurut Penjelasan Pasal 22 UUD 1945. Alasan lainnya terkait dengan skenario besar intervensi presiden terhadap KPK yang memang terlihat dengan mata telanjang sedang betul-betul dilemahkan.

Sedangkan para pejabat terkait dan pakar yang berposisi menyetujui penerbitan Perpu tersebut kebanyakan merujuk pada interpretasi Mahkamah Konstitusi putusan Nomor 003/PUU-III/2005 dalam Pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutananan menjadi Undang-Undang. Singkatnya kita sebut saja “Putusan UU Kehutanan”. Saat itu, dalam pengujian “formil” (prosedural) yang dilakukannya terhadap prosedur dikeluarkannya Perpu, MK menyatakan parameter ‘hal ihwal kegentingan memaksa’ merupakan penilaian subyektif Presiden, sedangkan obyektivitasnya dinilai DPR. Diberinya pula catatan, bagian penjelasan UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi dasar hukum karena sejak amandemen 1999-2002, penjelasan tidak lagi menjadi bagian dari UUD dan hanya diposisikan sebagai dokumen sejarah.

Bagi pendukung kehadiran Perpu KPK terkait pimpinan KPK ini, sesungguhnya ada tiga hal yang luput diamati. Pertama, terkait dengan sejarah Perpu. Kedua, konteks dikeluarkannya putusan MK tersebut. Ketiga, catatan MK dalam putusan yang populer dikutip sebagai justifikasi dikeluarkannya Perpu itu mengenai “kondisi obyektif bangsa”. Ketiganya terkait satu sama lain.

Jas Merah

Jangan sekali-sekali melupakan sejarah, atau Jas Merah, itu salah satu judul pidato Sukarno yang populer. Sukarno memang jagoan membuat jargon-jargon menarik untuk pidato. Karena itu, ijinkan saya menggunakan jargon menarik ini untuk mengingatkan kita agar tak lupa pada sejarah Perpu.

MK memang menyatakan dengan tegas dalam Putusan UU Kehutanan tersebut bahwa argumen mengenai Penjelasan Pasal 22 mesti ditolak karena amandemen memutuskan penjelasan bukan lagi bagian tak terpisahkan dari UUD. Namun MK mengacu menyatakan pula soal “dokumen sejarah.” Bahkan MK tak berhenti di situ, meski bisa saja diskusi dihentikannya di titik itu. MK tak lelah mengetikkan kembali dengan lengkap bunyi Pasal 139 Konstitusi RIS (1949) dan Pasal 96 UUDS 1950 untuk mencatat sejarah konstitusional yang sesungguhnya memang penting.

Tanpa harus mengetikkannya kembali, dapat saya catat, intinya kedua pasal dalam konstitusi yang berbeda, namun serupa, itu mengatur adanya “undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintahan yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.” Tujuannya sama dengan apa yang disebut dalam penjelasan Pasal 22 UUD 1945 yang dikatakan tak lagi berlaku itu: untuk mengatur keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.

Bila risalah pembahasan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ditelisik, memang tak ada yang khusus membahas Perpu. Sebab pembahasan BPUPKI ketika itu hanya berupa prinsip-prinsip, seperti sistem pemerintahan, warga negara, dan wilayah negara. Sedangkan argumen mengenai rancangan pasal-pasal yang lengkap sesungguhnya terletak pada apa yang disebut “Penjelasan UUD 1945” tersebut. Dapat dimaklumi, karena BPUPKI bekerja dalam tekanan waktu (dan politik) yang kuat.

Dengan begitu, sebagai dokumen sejarah, seperti dikatakan MK, Penjelasan Pasal 22 beserta Pasal 139 Konstitusi RIS dan Pasal 96 UUD 1950 dapat disimpulkan mempunyai cara pandang yang hampir serupa mengenai pentingnya kekuasaan presiden dalam suatu negara yang masih balita pada waktu itu. Apalagi, perancang ketiga UUD tersebut sesungguhnya sama atau paling tidak serupa, meski ada pergolakan pemikiran, wacana kenegaraan dunia pascaperang dunia II, dan konteks politik domestik yang membuat ketiganya punya muatan yang berbeda. Cara pandang yang saya maksud adalah pentingnya “gerak cepat” presiden di tengah situasi nasional yang luar biasa dinamis pada waktu itu.

Memang betul, “hal ihwal kegentingan memaksa” berbeda dengan pengaturan mengenai keadaan berbahaya yang diatur dalam undang-undang. Tapi konteks sejarah di atas menggambarkan, Perpu diadakan untuk mengakomodasi jaman yang berbeda. Ketika itu, situasi dunia pascaperang dunia kedua berubah dengan sangat cepat. Termasuk Indonesia. Karena itu pula, sampai keluar UUD RIS dan UUDS 1950. Harus ada terobosan hukum yang dilakukan presiden dengan cepat agar negara tetap berjalan baik. Apalagi, arus informasi dan intelijen tidak secanggih pada saat ini. Namun prinsip keseimbangan kekuasaan tak ingin ditinggalkan. Karena itulah ada pengecekan oleh DPR.

Kondisi ini sangat berbeda dengan masa kini. Akibatnya “hal ihwal kegentingan memaksa” ini seringkali dalam praktek hanya berupa masa reses DPR yang berlangsung, sementara pemerintah tidak keburu mengeluarkan suatu undang-undang. Dengan sebab ini pula, Perpu Kehutanan yang dipersoalkan di MK itu dilahirkan. Apakah dengan kalimat MK bahwa Perpu adalah subyektivitas presiden pertimbangan semacam ini (reses DPR atau lambatnya kerja DPR, seperti dalam polemik Perpu Pengadilan Tipikor) sah dipergunakan? Secara legal formal mungkin ya. Tapi ada rasa keadilan yang terusik kuat di sini. Dan hukum bukan cuma soal kata-kata formal.

Konteks Dikeluarkannya Putusan MK Soal UU Kehutanan

Rasa keadilan yang terusik pula yang mendorong para pemohon Putusan UU Kehutanan. Namun rasa keadilan ini dicoba diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi oleh MK. Kita mesti melihat konteks putusan ini, di samping isi putusannya.

Putusan ini merupakan salah satu model putusan yang berbau kepentingan ekonomi. Dalam putusan-putusannya yang terkait dengan kebijakan ekonomi, MK memang cenderung hati-hati. Kalaupun ia setuju dengan dalil pemohon, alasan stabilitas ekonomi dan investasi akan dipertimbangkan pula, meski tidak ditampilkan dalam bahasa yang gamblang dalam putusan. Dalam konteks Putusan UU Kehutanan ini, MK menunjukkan karakter yang sama. Bila bahasa dalam putusan ditelisik dan ditelaah dalam konteks politik dan hukum, MK ingin mengatakan bahwa ia sesungguhnya setuju dengan dalil pemohon, namun karena kebijakan ekonomi sebaiknya memang dijaga sebagai wilayah pemerintah, MK tak ingin mengintervensi. Itu bukan wilayahnya.

Konteks ini tentu sangat berbeda dengan Perpu mengenai pimpinan KPK. Soal pimpinan KPK ini tidak hanya terkait dengan pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi fokus penting dunia peradilan termasuk MK. Namun juga bagaimana MK dapat mengontrol kecenderungan intervensi presiden dalam penegakan hukum. Ingat, KPK adalah bagian dari sistem penegakan hukum.

“Kondisi Obyektif Bangsa"

Bicara soal intervensi presiden, satu bagian yang jarang dikutip dari Putusan UU Kehutanan itu adalah bagian yang menyatakan bahwa: “meskipun “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya sebuah Perpu alasannya bersifat subyektif, di masa datang, alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan sebuah Perpu agar lebih didasarkan pada kondisi obyektif bangsa dan negara…”

Bagian ini saya kutip langsung dari putusan. Ini menunjukkan perhatian MK yang sesungguhnya mendalam mengenai alasan dikeluarkannya Perpu. Secara formal memang Perpu ‘subyektif’ karena berbeda dengan undang-undang yang membutuhkan ‘persetujuan bersama’ DPR dan Presiden, Presiden sendirian saja ketika mengeluarkan Perpu. Namun secara subtantif, MK menuntut agar presiden punya pertimbangan obyektif dalam mengeluarkannya.
***
MK memang mengatakan bahwa “hal ihwal kegentingan memaksa” adalah pertimbangan subyektif presiden yang akan dicek oleh DPR nantinya. Namun sejarah, konteks putusan MK, dan isi putusan MK secara lengkap mengingatkan kita bahwa kegentingan sesungguhnya mempunyai konotasi “darurat” karena kondisi sebuah bangsa yang baru lahir.

DPR memang nanti akan mengecek pertimbangan subyektif presiden soal kondisi darurat ini. Tapi itu dulu. Sekarang ini, di era di mana informasi bergerak dengan cepat, kondisi bangsa zonder perang, dengan penilaian dapat diberikan secara cepat kepada presiden, dan data statistik dan maupun analisis kualitatif yang banyak tersaji, presiden tidak perlu bertindak subyektif secara terburu-buru. Terburu-buru (entah oleh apa karena KPK sendiri mengatakan kondisinya baik) tanpa menghitung akibat yang akan ditimbulkan pada KPK. MK mengingatkan dalam putusan yang sama, bahwa pertimbangan subyektif presiden itu harus didasarkan pada kondisi obyektif bangsa dan negara.

Akibatnya tidak main-main. Kita tidak hanya berbicara soal lembaga KPK, tetapi juga bangunan negara hukum Indonesia. Ini kondisi yang betul-betul obyektif. Sedangkan pejabat juga tak kalah hebat membela Perpu ini. Tentu saja. Yang menjadi pertanyaan, ada apa di balik keinginan untuk melegitimasi Perpu tersebut? Barangkali skenario besar pelemahan KPK memang jawabannya. Saya jadi bertanya-tanya, Perpu apa lagi yang akan dikeluarkan presiden SBY dalam lima tahun ke depan dengan segala legitimasi “akademis”nya?

[sebagian dari tulisan ini dipublikasikan di http://www.detiknews.com/read/2009/09/22/170303/1207849/103/jas-merah-perpu-dan-kpk]

Friday, 26 June 2009

Dua RUU "Menarik" di Akhir Masa Jabatan DPR


Oleh: Ronald Rofiandri

Waktu saya iseng membaca beberapa RUU yang masih tersisa menjelang berakhirnya anggota DPR periode 2004-2009, ada dua RUU yang mengundang rasa penasaran.

Pertama, RUU Protokol dan Hak Keuangan Pejabat Negara (sementara kita sebut saja "RUU Protokol"). RUU ini diproyeksikan menggantikan UU No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara dan UU No 8 Tahun 1987 tentang Protokol. Khusus UU No 12 Tahun 1980, saat ini masih kita gunakan sebagai salah satu referensi penulisan hak keuangan dan administrasi anggota DPR (ada di www.parlemen.net)).

Kedua, RUU Kepemudaan. Oh ya, mayoritas kita masuk sebagai kelompok yang diatur RUU ini karena disebutkan definisi pemuda adalah orang yang berusia 18 s/d 35 tahun hehehe.. (wah, Tukang Pos tahun depan nggak termasuk nih :) - red. a.ka. Tukang Pos). Menarik, RUU Kepemudaan malah dipilih Komisi X untuk mulai dibahas bersama dengan Kemenpora, setelah sebelumnya membahas RUU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Padahal sebelumnya sudah ada RUU Perfilman (yang sebenarnya diamanatkan oleh MK buat menggantikan UU Film yang lama).

RUU Protokol

Kita lihat dulu RUU Protokol. Secara umum, perbedaan yang nampak antara RUU Protokol dan UU No 12 Tahun 1980 adalah materi muatan RUU yang lebih banyak karena menggabungkan UU No. 12 Tahun 1980 dengan UU No 8 Tahun 1987. Kemudian UU No 12 Tahun 1980 cukup rinci mengatur formula dan mekanisme pembayaran uang pensiun (malah ditempatkan dalam satu bab tersendiri), sedangkan RUU Protokol justru mengalihkan semua pengaturan ketentuan hak pensiun pejabat negara melalui peraturan pemerintah.

RUU Protokol juga merumuskan tunjangan keluarga dan tunjangan kesejahteraan, dua jenis tunjangan yang tidak ditemui pengaturannya pada UU No 12 Tahun 1980. Lebih lanjut mengenai tunjangan keluarga dan tunjangan kesejahteraan diatur melalui peraturan pemerintah. Tidak detail apa yang dimaksud tunjangan keluarga dan tanda tanya pula apa yang dimaksud tunjangan kesejahteraan, karena kalau peruntukannya bagi anggota DPR misalkan, tunjangan kesejahteraan yang seperti apa lagi? Mereka sudah mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, uang paket, dan uang sidang. Ini bisa jadi modus membuat pos anggaran yang tidak jelas dan dikhawatirkan double tunjangan. Fasilitas lainnya seperti tunjangan kesehatan, kematian, biaya perjalanan dinas, uang paket, uang sidang, rumah jabatan + kelengkapan + biaya pemeliharaan, dan kendaraan motor masih (sama) diatur seperti UU No 12 Tahun 1980.

Kehadiran pengaturan hak keuangan pejabat negara semakin relevan kalau kita baca draf terakhir RUU Susduk (yang saat ini masih dibahas di tingkat Timus). Sebagai contoh, Pasal 44 menyebutkan bahwa hak protokoler Pimpinan dan Anggota MPR diatur dalam undang-undang. Kemudian Pasal 45 ayat (1) menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota MPR diatur oleh Pimpinan MPR bersama pemerintah. Menurut penjelasan, yang dimaksud dengan “diatur oleh Pimpinan MPR bersama pemerintah” adalah terlebih dulu Pimpinan MPR menetapkan proses pengajuan dan pengelolaan keuangan, standar biaya khusus, mekanisme pertanggungjawban dalam Keputusan Pimpinan MPR. Selanjutnya Keputusan Pimpinan MPR itu ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Hal yang sama berlaku pula untuk anggota DPR (Pasal 147) dan anggota DPD (Pasal 255). Sedangkan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 300 dan Pasal 337).

Merupakan suatu hal yang wajar apabila keuangan MPR, DPR, DPD, dan DPRD diatur oleh lembaga yang bersangkutan bersama dengan pemerintah atau pemerintah daerah. Sebab memang lembaga-lembaga itulah yang dapat mengetahui anggaran pembelanjaan yang ditentukan, sementara koordinasi dengan pemerintah/pemerintah daerah dibutuhkan agar disesuaikan dengan APBN/APBD. Namun demikian, celah penyalahgunaan kekuasaan akan selalu terbuka dalam prosedur pengambilan keputusan yang tidak transparan dan tanpa adanya peluang untuk melakukan pengawasan dari luar.

Buat studi komparasi, di Inggris misalnya, penentuan keuangan anggota parlemen dilakukan oleh Senior Salaries Review Body (SSRB) bersama dengan penentuan keuangan beberapa pejabat negara lainnya. Dengan demikian, diharapkan ada penilaian dan kriteria-kriteria obyektif dalam menentukan keuangan parlemen, karena nantinya parlemen (dan pemerintah) yang akan menetapkan anggaran (yang merupakan bagian dari keuangan negara yang juga harus disetujui oleh parlemen sendiri). Bahan-bahan yang disiapkan oleh SSRB ini beserta sidang-sidang parlemen dalam menetapkan keuangannya dapat diakses oleh masyarakat, sehingga ada kontrol dari luar parlemen dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah.

Di Indonesia, sistem mengenai badan tersendiri yang menentukan soal keuangan lembaga-lembaga negara belum ada. Kalaupun ada, gunanya lebih ditujukan untuk menentukan besarannya di dalam APBN atau internal pemerintah, tanpa ada kriteria dan penilaian obyektif yang transparan. Kritik yang sering terjadi terutama di daerah-daerah, di mana DPRD meminta anggaran atau fasilitas yang tidak proporsional dibandingkan dengan APBD-nya sendiri.

Kalau mengenai hak protokoler, seharusnya bisa memecahkan persoalan pengaturan atau mungkin larangan penggunaan fasilitas dan hak keprotokoleran pejabat yang terlibat kampanye pemilu aleg dan pilpres. Atau yang biasa dikeluhkan teman-teman di daerah dan biasanya muncul sebagai salah satu contoh kasus yang sering disampaikan sewaktu pelatihan legal drafting, adalah penggunaan fasilitas pemerintah (mobil dinas dll) untuk kepentingan pribadi.

RUU Kepemudaan

Sedangkan mengenai RUU yang kedua, RUU Kepemudaan, huehehe.. nggak ada isu krusial. Semuanya standar aja. Sedikit catatan untuk Pasal 10 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah membentuk dinas yang menangani masalah kepemudaan. Mungkin ini nanti kaitannya dengan pengaturan organisasi tata laksana (ortala) di daerah. Buat daerah yang sudah maju seperti DKI Jakarta nggak masalah, malah sudah punya Dinas Olahraga dan Pemuda. Lainnya, dalam Pasal 29, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan (detailnya ada pada Pasal 30). Kewajiban seperti ini yang dibebankan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah ditemukan juga misalnya pada UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Misalnya seperti kewajiban menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan (Pasal 8 huruf d) dan apabila kewajiban ini tidak dilakukan, ada sanksinya loh :-) sebagaimana diatur dalam Pasal 52 (bentuknya sanksi administratif).

Tuesday, 23 June 2009

Peraturan Perundang-Undangan untuk Perancangan Peraturan

Selain membutuhkan keterampilan (skill) khusus, merancang peraturan perundang-undangan juga memerlukan kecermatan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Di bawah ini berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perancangan peraturan.

Berhubung malas :-) dan tidak punya waktu, semua dokumen saya unggah sesuai yang ada di notebook saya. Jadi formatnya berbeda-beda dan tempat file sharing-nya juga berbeda karena googledocs tidak bisa share pdf. Mudah-mudahan tidak merepotkan.

Kalau ada yang terbaru, mohon kawans berbagi juga di sini (tinggalkan komentar) atau email ke Tukang Pos (mbak.pos@gmail.com), supaya pembaca tidak salah menggunakan peraturan lama :-)
  1. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan
  2. Penjelasan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan
  3. Lampiran UU No. 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan
  4. Perpres No. 61 Tahun 2005 ttg Tata Cara Penyusunan Prolegnas
  5. Perpres No. 68 Tahun 2005 ttg Tata Cara Mempersiapkan RUU,RPERPU, RPP, RPERPRES
  6. Perpres No. 1 Tahun 2007 ttg Pengesahan, Pengundangan, Penyebarluasan
  7. Permendagri No. 15 Tahun 2006 ttg Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah
  8. Lampiran Permendagri No. 15 Tahun 2006 ttg Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah
  9. Permendagri No.16 Tahun 2006 ttg Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah
  10. Permendagri No. 17 Tahun 2006 ttg Lembaran Daerah dan Berita Daerah
  11. Kepmendagri No. 126 Tahun 2003 ttg Bentuk Produk Hukum Desa
  12. Lampiran Kepmendagri No. 126 Tahun 2003 ttg Bentuk Produk Hukum Desa
  13. Kepmendagri No. 169 Tahun 2004 ttg Program Legislasi Daerah
  14. Peraturan Menteri Hukum & Ham Tahun 2008 ttg Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
Semoga bermanfaat!

Pengesahan RUU Pelayanan Publik: Awal yang Baik dengan Beberapa Catatan Penting

Siaran Pers Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)

Pengesahan RUU Pelayanan Publik: Awal yang Baik dengan Beberapa Catatan Penting

Setelah melalui masa pembahasan hampir 4 tahun, RUU Pelayanan Publik akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR pada hari ini, Selasa 23 Juni 2009. Tentu ini merupakan poin positif bagi DPR, terutama di tengah banyaknya kasus masyarakat yang belum memperoleh hak dasar dan perlakuan yang adil di bidang pelayanan publik. Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang sejak 2005 melakukan pemantauan dan advokasi terhadap RUU ini menyampaikan apresiasinya kepada DPR yang telah memenuhi janjinya untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini, pada masa-masa terakhir jabatannya yang tinggal hitungan minggu.

Dua kriteria yang umumnya dijadikan dasar penilaian RUU adalah kualitas proses dan kualitas substansi RUU tersebut. Dari segi proses, RUU Pelayanan Publik merupakan salah satu contoh proses pembahasan peraturan perundang-undangan yang baik, dilihat dari prinsip partisipasi publik, keterbukaan dan transparansi. Dari segi substansi, bila dibandingkan dengan draft awal pada awal pembahasan, RUU Pelayanan Publik yang baru disahkan memiliki kemajuan progresif untuk beberapa substansi. Secara umum, beberapa gagasan penting yang didorong oleh MP3 telah diakomodasi dalam RUU Pelayanan Publik, yaitu paradigma pelayanan publik, partisipasi masyarakat, perlindungan terhadap kelompok rentan, mekanisme komplain dan sanksi. Meski sebagian besar sudah diakomodasi, MP3 masih ada beberapa catatan terhadap substansi tersebut. Berikut adalah Sikap dan catatan kritis MP3 terhadap UU Pelayanan Publik yang baru disahkan:

Catatan Proses Pembahasan RUU Pelayanan Publik
MP3 perlu memberikan apresiasi kepada PANSUS RUU Pelayanan Publik yang membuat keputusan politik untuk membuka setiap pembahasan, di mulai dari tingkat PANJA hingga TIMSIN sehingga pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dapat dilakukan secara intensif. Pembahasan RUU Pelayanan Publik merupakan pembahasan ketiga yang dilakukan secara terbuka, setelah UU Kewarganegaraan dan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Harapan kami, hal ini merupakan preseden positif bagi setiap pembahasan legislasi di DPR agar dapat dilakukan secara terbuka untuk masyarakat umum.


Catatan Substansi RUU Pelayanan Publik

1. Paradigma RUU Pelayanan Publik

UU Pelayanan Publik dalam konsiderannya telah memasukkan UU No. 11 tahun 2005 mengenai Pengesahan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin posisi dan kedudukan masyarakat terhadap negara.

Poin positif lainnya adalah paradigma yang digunakan dalam UU Pelayanan Publik yang memandang bahwa pelayanan publik sebagai kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara berupa barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakatnya. Paradigma progresif ini diperkuat dengan memperluas ruang lingkup pelayanan barang, jasa, dan administratif kepada semua penyelenggara pelayanan publik, baik yang dibiayai oleh APBN/APBD maupun yang tidak dibiayai yang keberadaan penyelenggara tersebut adalah untuk menjalankan misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat untuk dapat terlibat aktif dalam pelayanan publik adalah sebuat bentuk pengakuan masyarakat sebagai subyek kebijakan, dan tidak lagi sebatas objek semata. Semangat ini dicantumkan pada pasal 20 yang mengatur mengenai standar pelayanan dan kewajiban untuk menyertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Sebagai tambahan, dalam hal pengawasan, masyarakat juga diberikan keleluasaan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan membentuk lembaga pengawas pelayanan publik.

3. Perlindungan terhadap Kelompok Rentan

UU Pelayanan Publik mengatur mengenai pelayanan khusus yang diberikan kepada anggota masyarakat tertentu yang mencakup penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Pelayanan ini mencakup sarana, prasarana dan/atau fasilitas.

Ketentuan ini tentu hal yang baik mengingat banyaknya kelompok masyarakat rentan yang tidak dapat menggunakan sarana publik karena keterbatasan yang dimiliki. Namun, MP3 masih memiliki catatan pada bagian penjelasan dari pasal mengenai pelayanan khusus yang tidak secara lengkap menguraikan mengenai kelompok rentan. Kelompok masyarakat seperti masyarakat adat, suku terpencil, orang yang memiliki keterbatasan fisik tertentu, keluarga korban kekerasan merupakan contoh kelompok masyarakat yang belum dimasukkan dalam kategori kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan perlakuan khusus di pelayanan publik.

4. Sanksi

Pasal-pasal yang mengatur sanksi telah cukup detil mengatur hukuman yang diterapkan pada setiap pelanggaran yang dilakukan, baik yang ditujukan kepada penyelenggara, petugas penyelenggara, penanggungjawab, hingga kepada instansi pemerintah yang mengeluarkan ijin. Sanksi pun telah mencakup 3 jenis sanksi, yaitu sanksi administratif, perdata, dan pidana.

Hanya saja perlu dijadikan catatan ketiga sanksi ini tidak melalui satu lembaga, namun melalui lembaga peradilan untuk sanksi pidana dan perdata yang dikeluarkan oleh ORI.

5. Mekanisme Komplain

Penanganan pengaduan yang diatur dalam UU Pelayanan Publik ini memiliki dua mekanisme, yaitu secara internal melalui penyelenggara pelayanan publik dan mekanisme eksternal melalui Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan lembaga peradilan.

Pengaturan mengenai pengaduan melalui internal penyelenggara telah secara detil mengatur teknis pengaduan, bahkan hingga biaya dan batas waktu penyelesaian yang harus dilakukan oleh penyelenggara. Ini merupakan sisi positif di mana banyak terjadi pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat tidak memiliki kejelasan waktu penyelesaian dan biaya yang tidak sedikit.

Mengenai penyelesaian pengaduan melalui lembaga ORI dan peradilan memiliki beberapa kelemahan. Seperti penyelesaian oleh lembaga peradilan yang tidak memiliki batas waktu penyelesaian, biaya yang besar serta kendala psikologis masyarakat pengadu terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

ORI yang dalam UU ini berposisi sebagai lembaga penyelesai pengaduan pelayanan publik diberikan kewenangan tambahan untuk menyelesaikan pengaduan secara ajudikasi. Dari satu sisi, hal ini membuka peluang adanya jaminan bahwa pengaduan dapat diselesaikan secara cepat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun di sisi lain, kewenangan progresif ini terbatas pada permasalahan ganti rugi semata. Padahal banyak persoalan pengaduan pelayanan publik yang tidak sebatas pada soal tersebut saja.

Tuesday, 3 March 2009

Legislative Drafting Training (LDT Angkatan II), Kuta Bali, 20-24 April 2009


Setelah sukses menyelenggarakan pelatihan angkatan I (lihat videonya di sini) yang diikuti oleh berbagai lembaga pemerintah, LSM maupun perusahaan swasta pada tahun 2008 lalu (diikuti oleh perwakilan dari KPK, BPK, Perusahaan swasta, NGO International dll), PSHK pada tanggal 20-24 April 2009 yang akan datang bermaksud untuk menyelenggarakan LDT Angkatan II di Kuta-Bali.

Dengan tema "Menuju Pembentukan Hukum yang bertanggungjawab Sosial (Towards Socially Responsible Law Making)", peserta pelatihan akan dibekali dengan beragam aspek teori dan pengalaman praktek mengenai pembentukan hukum yang dapat bermanfaat dalam aktivitas kerja peserta dari berbagai latar belakang yang ada. Pelatihan ini dirancang khusus dengan metode yang menarik dan dapat diikuti oleh berbagai pihak, dengan atau tanpa latar belakang ilmu hukum, yang memiliki ketertarikan terhadap metode dan teknik perancangan peraturan.

Untuk info lebih lengkap mengenai pendaftaran dll, silakan menghubungi Siti Maryam Rodja (maryam.rodja@pshk.or.id) atau Diah Rahmawati (diah.rahmawati@pshk.or.id).

Sampai jumpa di Kuta Bali! ;)

Sunday, 21 December 2008

Melegalkan Tradisi Tolas Tma - Nikut Sebagai Model Dengar Pendapat Publik dalam Perumusan Kebijakan dan Pelayanan Publik di Kabupaten TTU

Oleh: Vincent Bureni—(bengkel APPeK NTT)

Partisipatif di era otonomi masih bergerak pada tataran normatif dan retorika. Masih mengambangnya prinsip partisipatif ini ditandai dengan belum adanya kebijakan di tingkat lokal (termasuk dalam bentuk Perda) yang mendorong atau menetapkan adanya keharusan untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan publik. Dalam tataran yang lebih operasional, hingga saat ini belum ada mekanisme yang mengatur komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat secara memadai dengan standar yang jelas, dimana dengan mekanisme ini memungkinkan terakomodirnya kebutuhan dan permasalahan masyarakat dalam kebijakan publik. Mekanisme partisipasi masyarakat melalui sistim musrenbang dan reses yang dilakukan oleh DPRD untuk diproses menjadi kebijakan dan adanya perubahan kualitas pelayanan publik masih jauh dari harapan.

Dalam tataran praktis pola pendekatan pembangunan daerah di NTT pada umumnya termasuk kabupaten TTU yang terjabar dalam Sistim perencanaan, gejala umum dalam kajian lapangan pada berbagai diskusi diberbagai level baik dengan pemerintah maupun kelompok masyarakat secara umum pola pendekatan tersebut, cenderung masih teknokratis dan cenderung mengabaikan aspirasi masyarakat yang akhirnya menghasilkan kebijakan yang formalistik. Selain itu pola penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota legislatif melalui masa reses belum cukup menjamin terakomodirnya aspirasi masyarakat.

Pendekatan partisipasi yang dilakukan melalui kedua pola tersebut berdampak pada, Pertama; kecenderungan keterlibatan masyarakat sangat formalistik tanpa suatu kesadaran sabagai sebuah hak. sifatnya diorganisir ataupun ikut-ikutan. Artinya masyarakat terlibat jika ada undangan atau sudah merupakan agenda tetap suatu sistim perencanaan yang dilakukan setiap tahun pada bulan-bulan tertentu setelah itu masyarakat kembali melakukan aktivitas hariannya seperti biasa. Kedua; masyarakat berasumsi bahwa dalam kaitan dengan proses pengambilan keputusan terhadap pembangunan, pemerintahan dan persoalan kemasyarakatan adalah merupakan kewenangan pemerintah sementara masyarakat hanya sebagai pengguna dan pelaksana terhadap kebijakan tersebut. Kondisi ini diakibatkan oleh masih kuatnya pendekatan program sektoral yang dirumuskan oleh dinas atau instansi pemerintah. Ketiga; orientasii pembangunan melalui pendekatan-pendekatan tersebut lebih mengutamakan pembangunan fisik dibanding pembangunan manusia lainya seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lainya kurang mendapat perhatian.

Walaupun demikian kedua pola tersebut sudah merupakan mekanisme dari sistim pemerintahan ini, tidak serta-merta diabaikan tetapi perlu didukung melalui suatu pola komunikasi untuk menjamin hubungan interaksi antar pemerintah dengan masyarakat, maupun Anggota legislatif dengan masyarakat/konstituenya dalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat sipil untuk turut menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan sebagai persoalan bersama.

Konsep Tolas Tma-Nikut

Kabupaten TTU sejak jaman kerajaan, kemudian muncul jaman swapraja dan hingga kini muncul sistim pemerintahan modern pendekatan pembangunan selalu memperhatikan tradisi budaya yang perkembang dan hidup. Kabupaten TTU dikenal dengan tiga swapraja besar yakni swapraja Miomafo, swapraja Insana dan swapraja Biboki yang disingkat BIINMAFO.

Tradisi penyaluran aspirasi masyarakat TTU baik swapraja Miomafo, Insana maupun swapraja Biboki, dikenal dengan Tolas Tmanikut.

Tolas-Tmanikut berasal dari kata Tolas artinya musyawarah, pertemuan atau rapat dan Tmanikut artinya berkumpul, berhimpun, bersama-sama. Musyawarah (tolas) tidak hanya melibatkan segelintir orang tetapi melibatkan semua yang berkepentingan, berkumpul secara fisik atau bersama-sama (tabua’) untuk membahas atau membicarakan sesuatu / beberapa hal yang menjadi kepentingan bersama (musyawarah). Dalam tutur adat sering kata tolas lebih dipertegas dengan sinonimnya yang lain yaitu kata Nikut, sehingga menjadi tolas-tabua, nikut-tabua’ (Toltabua’ ma tniuktabua’). Nikut atau Tniuktabua’ berarti : me-rapat yakni bergerak bersama-sama dari berbagai arah menuju satu titik “tolas” yang disepakati. Dalam arti yang lain, “nikut” dapat bermakna duduk bersama dalam bentuk lingkaran atau membundar. Dengan demikian, aspek-aspek penting dari tolas-tabua nikut-tabua’ adalah duduk bersama, dalam bentuk lingkaran, untuk bermusyawarah dan ada keputusan bersama.

Mengapa dalam bermusyawarah harus duduk membentuk lingkaran ?

Pertama, Berangkat dari filosofi rumah tinggal. Pada umumnya masyarakat tradisional Atoin meto’ pada zaman dahulu memiliki rumah tinggal yang disebut “uembubu’‘ (rumah bulat) yang dipasangkan dengan “lopo” yakni sebuah bangunan berbentuk bundar, bertiang empat tanpa dinding yang biasanya ditempatkan di depan atau di samping rumah (uembubu). Uembubu’ identik dengan perempuan dan Lopo adalah laki-laki. Pada zaman dahulu, perempuan tidurnya di Uembubu’ sedangan laki-laki tidur di lopo. Karena itu perempuan (isteri) dijuluki “Sontuaf” yang artinya tuan rumah. Rumah/Uembubu’ bukan tempat menerima tamu. Semua tamu hanya diterima di lopo. Termasuk untuk kepentingan pertemuan keluarga atau kepentingan-kepentingan lain yang melibatkan banyak orang dii luar penghuni rumah tangga sendiri. Dengan demikian Tolas-Tmanikut dengan sendirinya dilaksanakan di Lopo yang berbentuk bundar. Bentuk inilah yang berpengaruh terhadap cara duduk dalam setiap pertemuan yang harus berbentuk lingkaran berlapis dengan pemimpin rapat yang adalah “Amaf” (Kepala Suku) yang duduknya bersandar di bawah salah satu tiang lopo. Kedua, Filosofi yang terkandung dalam cara duduk yang berbentuk lingkaran berlapis itu adalah satu hati, setiap peserta musyawarah memiliki hak suara yang sama, program harus mendapat dukungan semua pihak (tidak mengenal voting). Momentum Tolas Tmanikut biasanya digunakan oleh suku/klen untuk membicarakan/membahas/ merencanakan atau memusyawarakan berbagai hal apa saja untuk kepentingan bersama di dalam suku atau klen. Tolas Tmanikut juga sering digunakan oleh pemangku jabatan pemerintahan dalam membicarakan tentang berbagai hal yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengontrolan pelaksanaan pembangunan.

Dalam Tolas Tmanikut ini biasanya disepakati hal-hal yang harus dilaksanakan demii kebaikan dan kesejahteraan bersama, disamping juga putusan-putusan yang tidak boleh dilanggar (larangan-larangan yang harus dipatuhi yang disertai dengan sanksi-sanksi adat, seperti denda dalam bentuk sopi, uang dan hewan yang disebut OPAT.

Mekanisme Tolas Tmanikut Masa Kerajaan dan Swapraja

Pemberi Informasi Tolas Tmanikut. Biasanya sebelum tolas tmanikut diawali dengan informasi tujuan/topic diskusi yang disampaikan oleh mafefa / Apeat. Mafefa atau apeat ini akan menyampaikan informasi dari raja kepada amaf Hitu sebagai amaf tertua dan selanjutnya amaf hitu akan mengundang amaf-amaf dan atau suku-suku dibawahnya yang lain untuk melakukan tolas tmanikut melalui Nai Boas.

Peserta Tolas Tmanikut. Peserta rapat terdiri dari perempuan dan laki-laki. Namun dalam tradisi Insana, Biboki maupun Miomafo, perempuan hanya berfungsi untuk menyiapakan tempat dengan membuka tikar dan menyiapkan tempat siri untuk Loe kepada para peserta rapat yang hadir. Perempuan tidak diperbolehkan untuk mengikuti rapat karena menurut anggapan laki-laki perempuan tidak bisa menyimpan rahasia. Jadi perempuan dijuluki sebagai “Bife Kon Luman”/ perempuan tidak berkumis. Setelah itu perempuan kembali mengambil posisi dibelakang dan tidak disertakan dalam tolas tmanikut.

Proses Tolas Tmanikut. Pimpinan rapat ditingkat raja dengan amaf-amaf dipimpin oleh raja sementara ditingkat amaf dengan suku-suku dipimpin oleh amaf naek dari amaf-amaf.
Proses Tolas tmanikut diawali dengan persembahan sebotol sopi dan siripinang yang ditaruh diatas meja sebagai simbol bahwa proses diskusi akan segera dimulai. Sopi dituang dan diederkan untuk diminum oleh peserta dan langsung diawali penyampaian maksud dan tujuan tolas tmanikut.

Penyampaian aspirasi dari peserta, biasanya disampaikan oleh Mafefa (juru bicara suku-suku). Jadi untuk menyampaiakan pendapat, tidak semua peserta yang hadir menyampaikan pendapat namun diwakili oleh mafefa.

Pengambilan keputusan. Kesimpulan hasil tolas tmanikut secara keseluruhan disimpulkan secara bertingkat yaitu jika tolas tmanikut itu dilakukan antara raja dan amaf maka disimpulkan oleh Malasi sementara untuk tingkat amaf dengan suku disimpulkan oleh mafefa. Hasil simpulan tersebut disampaikan kepada peserta dan masyarakat umum (tob’) untuk ditindaklanjut atau dijalankan. Jika tidak ada yang menjalankan keputusan tersebut maka yang bersangkutan diberi sanksi Tua Kusi Bijae Tobo’ ( 1 botol sopi, 1 ekor babi dan 1 karung beras) sebagai wujud pedamaian/ganti rugi terhadap kesalahan yang dilakukan. Selanjutnya jika yang bersangkutan tidak mampu membayar maka yang bersangkutan dirotani oleh raja.

Dalam proses tolas tmanikut keputusan diambil oleh raja terhadap hasil simpulan yang disampaikan oleh mafefa atau malasi. Kemudian diturunkan dalam bentuk perintah untuk dilaksanakan.

Fasilitator. Dalam tradisi Tolas Tmanikut, fasilitator dikenal sebagai orang yang meluruskan masalah yang disebut dengan Anon Molok atau anon lasi.

Gambaran trdisi Tolas Tmanikut tersebut menunjukan bahwa pada jaman kerajaan hingga jaman swapraja ada model muswarah untuk mufakat dengan mekanisme jelas. Namun budaya ini masih merupakan budaya tutur sehingga hasil proses dan hasil Tolas Tmanikut tidak didokumentasikan dengan baik. Walaupun demikian dengan mengadalkan ingatan ketaatan untuk menjalankan hasil musyawarah sangat tinggi. Selain karena kesadaran tetapi juga karena sanksi adat yang membuat masyarakat tersebut menjalankan dan takut untuk melanggar kesepakatan.

Dengan fakta sistim perencanaan dan reses disatu sisi dan tradisi Tolas Tmanikut disisi lain dengan kelebihan dan kekuranganya, maka pemerintah TTU bekerjasama dengan pemerintah German melalui program Good Local Governance (GLG) yang dimediasi oleh Bengkel Advokasii Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPeK) NTT merumuskan model dengar pendapat publik dengan tetap mengacu pada tradisi atau nilai-nilai lokal yang memiliki roh dan spirit demokratisasi dan Good Governance. Program kerjasama ini sudah dilaksanakan sejak Desember 2007 hingga Oktober 2008. untuk efektifitas pelaksanaan perumusan model ini maka terbentuk sebuah tim kerja kolaborasi yang berasala dari pemerintah kabupaten TTU (Bappeda, Pemdes, PMD, pihak kecamatan), Akademisi (UNIMOR), LSM (YABBIKU dan LAKMAS) dan pemerintah desa yang mewakili 3 swapraja yakni desa Tes dan desa Noebaun (Miomafo), desa Loeram (Insana) dan desa Orinbesi (Biboki).

Perjalanan yang panjang mulai dari diskusi kampung di desa, kajian naskah akademis, perumusan model, lokakarya, dialog publik dan diksusi rutin lainnya ditingkat tim kerja, maka menghasilkan sebuah model dengar pendapat publik versi TTU yang disebut TOLAS TMANIKUT. Untuk menjamin pelaksanaan Tolas Tmanikuta maka pemerintah Kabupaten TTU melegalkan model ini menjadi Peraturan Bupati TTU Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TOLAS TMANIKUT ANTARA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA. Peraturan ini masih bersifat draf karena masih ada kajian lanjutan untuk memperdalam substansi peraturan Tolas Tmanikut.

Mengapa Tolas Tmanikut Di-legalformal-kan?

Ada 4 Tujuan mendasar tolas Tmanikut dikembangkan menjadi model dengar pendapat adalah pertama; meningkatkan keterlibatan masyarakat dan stakeholders dalam upaya perumusan kebijakan atau peraturan, kedua; Menemukan solusi yang lebih berdasarkan pada permasalahan dan kebutuhan masyarakat lokal dan dapat diterima, ketiga; memperbaiki dan memperluas mekanisme alokasi (redistributif) dari kebijakan yang telah diambil dan keempat adalah mendorong adanya pembentukan kesepakatan dan penyelesaian konflik secara terlembaga dalam penyusunan kebijakan publik dan pelayanan publik.

Model Tolas Tmanikut ini diharapkan bermanfaat bagi pemerintah disatu sisi dan masyarakat disisi lain. Bagi pemerintah TTU dengan adanya tolas tmanikut, maka: (1) pemerintah dapat memperoleh data dan informasi sebagai dasar penyusunan dan penetapan suatu kebijakan dan peraturan berdasarkan data dan fakta yang lebih komprehensif; (2) Meningkatkan komunikasi yang efektif di antara masyarakat dengan pemerintah secara lebih partisipatif; (3) Sebagai instrument untuk menunjukan kinerja pemerintah yang lebih transparan, tanggap, dan akuntabel; dan (4) Meningkatkan dukungan publik terhadap kebijakan yang direncanakan atau dihasilkan.

Sementara manfaat yang akan dipereoleh masyarakat adalah bahwa dengan adanya Tolas Tmanikut maka (1) Posisi tawar masyarakat dalam sebuah kebijakan menjadi lebih terlembagakan, (2) Memiliki instrument untuk mendesakkan kebutuhan dan kepentingannya kepada para pengambil kebijakan; (3) Menyampaikan keluhan, usulan, dan masukan-masukan tentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik yang mempengaruhi kehidupan masyarakat

Substansi Atau Isi Tolas Tmanikut Sebagai Model Dengar Pendapat Publik Dalam Draf Peraturan Bupati

Draf Peraturan bupati TTU tentang pedoman pelaksanaan Tolas Tmanikut antara masyarakat dan pemerintah dalam perumusan kebijakan publik dan pelayanan publik di kabupaten timor tengah utara memuat beberapa substansi penting yakni :

I. Kriteria masalah. Suatu masalah dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan Tolas Tmanikut jika memenuhii kriteria sebagai berikut : Kebutuhan mendesak, Kebutuhan yang telah diusulkan berulang-ulang, Berdampak luas bagi publik, Meresahkan banyak orang, Diskriminatif (ketidakadilan) dalam kebijakan dan pelayanan serta Program Dadakan. Kriteria-kriteria tersebut dijadikan sebagai kriteria umum untuk mengikat berbagai komponen dalam melakukan Tolas Tmanikut, agar menghindari persoalan-persoalan atau masalah-masalah yang bersifat pribadi.

II. Lingkup Masalah. Terdapat tiga lingkup masalah Tolas Tmanikut yakni a) Kebijakan Publik, b) Pelayanan Publik dan c) Persoalan lokal yang khusus. Ketiga lingkup masalah ini sangat berkaitan dengan kriteria masalah. Artinya dalam hal perumusan/perencanaan hingga evaluasi kebijakan pelayanan publik benar-benar mengacu pada kriteria – kriteria tersebut perlu di Tolas Tmanikut-kan sehingga kebijakan yang dihasilkan dan pleyanan publik yang dilakukan benar-benar efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak.

III. Penyelenggaraan Tolas Tmanikut. Penyelenggaraan tolas tmanikut sangat berhubungan dengan 1) siapa pelaku Tolas Tmanikut? bagaimana mekanismenya? Bagaimana Biayanya? Seperti apa tahapan pelaksanaanya?.

(1) Pelaku Tolas Tmanikut. Dalam penyelenggaraan Tolas Tmanikut ada tiga aktor penting yakni penginisiatif, Peserta dan fasilitator. Pertama, Penginisiatif. Tolas Tmanikut dapat dapat saja diinisasi oleh pemerintah, DPRD, warga sipil maupun pihak ketiga (Perguruan Tinggi, LSM dan pengusaha). Karena itu sebelum penginisiatif ini perlu menyiapkan data dan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penginisiatif ini pun tidak saja menginisiasi proses tolas Tmanikut tetapi juga mengawal hasil Tolas Tmanikut sehingga dapat menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan masalah tentang perkembanganya. Kedua, Peserta. Peserta Tolas Tmanikut tidak mengikat tetapi dapat membuka ruang bagi unsur-unsur yang terkait dengan topik pembahasan diantaranya; Masyarakat umum, Masyarakat terkait masalah, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh adat, Unsur perempuan, Tokoh pemuda, Unsur pendidikan dan akademisi, Asosiasi profesi, Lembaga swadaya masyarakat, Aparatur pemerintah, Anggota dewan perwakilan rakyat daerah Timor Tengah Utara. Peserta berhak menyampaikan pendapat dalam tolas tmanikut serta berhak memberikan usulan dan pertimbangan sebagai alternatif pengambilan kebuputasn dalam proses tolas tmanikut. Selain memiliki hak, perserta juga memiliki kewajiban mengikuti proses mulai dari awala sampai akhir proses tolas tmanikut, wajib mentaati ketertiban proses tolas tmanikut dan wajib menginformasikan hasil tolas tmanikut kepada pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan manfaat dan atau dampak hasil tolas. Ketiga, Forum Pengawal Tolas Tmanikut. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas hasil Tolas Tmanikut, maka dibentuk Forum Pengawal Tolas Tmanikut yang berada pada tingkat Kabupaten yang beranggotakan setiap tingkatan administrasi pemerintahan Desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten.

Syarat-syarat keanggotaan Forum Pengawal Tolas Tmanikut terdiri dari
a) Memahami keseluruhan proses Tolas Tmanikut,
b) Memahami persoalan yang terjadi di masyarakat dan
c) Memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Dalam substansi inipun mengatur dengan jelas tugas anggota forum pengawal yakni ; Mengumpulkan data dan informasi, Menganalisasi hasil inventarisir/identifikasi masalah, Memfasilitasi proses Tolas Tmanikut sesuai dengan mekanisme/pentahapannya, Menindaklanjuti kesepakatan yang diperoleh kepada pihak pengambil keputusan, Menginformasikan hasil pengawalan Tolas Tmanikut kepada publik dan Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tolas Tmanikut. Keempat Anon-Molok (Fasilitator). Dalam rangka memudahkan dan memperlancar proses Tolas Tmanikut maka dibutuhkan Anon Molok (Fasilitator) yang diambil dari amaf, kader-kader daerah yang memiliki sifat netral dan mampu untuk mendengarkan orang lain dengan perananya sebagai berikut: Menjembatani ketika terjadi kebuntuan dalam proses Tolas Tmanikut, Mengkanter berbagai isu negatif yang muncul terkait dengan hasil yang disepakati dalam proses Tolas Tmanikut, dan Menyampaikan keseluruhan hasil kesapakatan dalam proses Tolas Tmanikut’ kepada semua pihak

(2) Mekanisme Tolas Tmanikut.

a) Bentuk Pelaksanaan Tolas Tmanikut. tolas Tmanikut dapat berbentuk langsung dan tidak langsung. Bentuk langsung berupa tatap muka berbagai pihak untuk membahas secara tuntas terhadap sebuah topik pembahasan sampai menemukan solusi bersama dengan metode musyawarah mufakat. Bentuk tidak langsung yakni penyampaian pengaduan atas persoalan dengan menggunakan media cetak, elektronik, line telphon dan email.

b) waktu dan tempat Tolas Tmanikut. Waktu Tolas Tmanikut dapat dijadwalkan dan atau tidak terjadwal. Waktu tidak terjadwal yang dimaksud adalah Kapan saja ketika ada permasalahan ditingkat masyarakat dan diinisiasi oleh masyarakat dan atau Kapan saja ketika pemerintah hendak menyusun, menyosialisasikan dan mengevaluasi suatu kebijakan dan pelayanan publik sementara Waktu terjadwal yang dimaksud adalah Setiap dua kali setahun diluar masa reses dan musrenbang, dijadwalkan oleh pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten Timor Tengah Utara serta pada saat pra musrenbang, proses musrenbang dan setelah musrenbang yang telah dijadawalkan oleh pemerintah. Tolas tmanikut dapat saja dilakasanakan pada tingkat wilayah administrasi pemerintahan kabupaten Timor Tengah Utara yakni tingkat desa dan Kelurahan, Tingkat Kecamatan dan atau Tingkat Kabupaten. Pelaksananaan tolas Tmanikut sebagaimana dimaksud ini berdasarkan masalah yang timbul dan dirasakan oleh masyarakat sesuai kriteria masalah dan letak kewenangan penyelesaian masalah.

C) Tahapan Pelaksanaan Tolas Tmanikut. Tim kerja Tolas Tmanikut mengembangkan tahapanya dalam tiga tahap penting yakni Tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap Monitoring dan evaluasi.

C.1) Tahap persiapan merupakan tahap awal yang menjadi dasar tahap pelaksanaan dan monev. Untuk itu pada tahap persiapan, diawali dengan pengumpulan data untuk memperdalam akan masalah yang timbul oleh penginisiatif baik pemerintah, masyarakat maupun pihak ketiga. Penginisiatif memperdalam pemahaman akan masalah dengan menggunakan pertanyaan-pertanyaan panduan berikut bagi perumusan masalah yang tepat: Apa topik masalahnya? Apa saja penyebabnya? Jika ada pelakunya, maka diperjelas siapa pelakunya? Apa akibat langsung dari masalah yang timbul? Apa saja dampak lanjutan yang ditimbulkan? Apa saja usulan tindakan perbaikan/penyelesaian yang mungkin diambil bagi kepentingan semua pihak? Apa keuntungan atau manfaat dari tindakan penyelesaian masalah? Yang dibantu dengan format sederhana untuk menyaring masalah – masalah menjadi masalah prioritas yang dalam substansi Tolas Tmanikut disebut sebagai Format Identifikasi dan pembobotan prioritas masalah. Pada format ini, kriteria penilaian yang digunakan untuk menilai suatu masalah terdiri atas dua bagian yakni kriteria akibat dari masalah yang ditimbulkan dan kriteria sebab (penyebab) yang menimbulkan atau turut memicu munculnya masalah. Kriteria akibat terdiri dari mengancam nyawa, banyak yang dirasakan, dan mengganggu produktivitas. Sementara kriteria penyebab terdiri dari ada atauran/kebijakan, ada dukungan program dan potensi masyarakat. Setelah menentukan prioritas masalah maka langkah selanjutnya adalah Analisis Pelaku dan Perilaku bermasalah. Analisis ini dibantu dengan format yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengetahui pelaku – pelaku dan perilaku bermasalah yang ditimbulkan terhadap suatu masalah baik yang datang dari masyarakat maupun lembaga. Penyebutan pelaku jangan menyebut nama orang tetapi alangkah lebih baik jika dalam bentuk status/strata dan lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah. Uraian perilaku bermasalaha berdasarkan pelaku dari suatu masalah prioritas, artinya sebuah masalah prioritas pelakunya bisa lebih dari satu dan setiap pelaku bisa lebih dari satu perilaku bermasalahnya. Langkah selanjutnya adalah penginisiatif bersama pihak yang terkena dampak atau yang mengalami masalah menganilisis Penyebab perilaku bermasalah dan akibat yg ditimbulkan. Format ini digunakan untuk menganalisis sebab-sebab suatu perilaku bermasalah ditimbulkan oleh pelaku serta mengetahui akibat langsung maupun lanjutan yang akan terjadi peilaku bermasalah tersebut. Format ini juga membantu kita untuk mengetahui berapa banyak korban dari prilaku bermasalah yang ditimbulkan tersebut. Karena itu dari hasil penentuan perilaku tersebut, dikaji lebih jauh tentang penyebab, akibat yang ditimbulkan, banyaknya korban dari perilaku bermasalah serta tindakan penyelesaianya. Untuk menentukan suatu tindakan penyelesaian atau perbaikan mengacu pada penyebab timbullnya perilaku bermasalah dan dapat juga peserta dapat merencanakan tindakan perbaikan terhadap akibat yang ditimbulkan. Logikanya tindakan perbaikan dilakukan guna menyelsaikan penyebab perilaku bermasalah dan dapat menghilangkan akibat yang timbul dari perilaku bermasalah tersebut. Langkah berikut dari tahap persiapan ini adalah Menentukan Prioritasi Tindakan Perbaikan/penyelesaian. untuk menentukan bahwa apakah tindakan penyelesaian/perbaikan tersebut prioritas untuk dijakdikan sebagai alternatif penyelesaian masalah atau tidak maka digunakan bobot tindakan. jumalh bobt tertinggi berdasarkan ururtan dan atas petimbangan berbagai kemampuan dan kewenangan maka akan dijadikan sebagai prioritas untuk dilaksanakan dan akan dibahas pada tahap II proses tolas tmanikut.

Selanjutnya Perumusan kesimpulan hasil analisis masalah. Rumusan dibuat dalam bentuk deskriptif dengan struktur tulisan sebagai berikut:

• Latar Belakang
- Gambaran masalah yang meliputi jawaban akan apa, mengapa, kapan, dimana, siapa?
- Gambaran proses identifikasi masalah.
• Prioritas Masalah
• Penyebab
• Akibat/dampak yang Ditimbulkan
• Usulan Rencana Penyelesaian
• Penutup

Langkah terakhir dari tahap persiapan ini adalah Kesimpulan beserta lampiran lainnya disampaikan kepada pemerintah sesuai wilayah permasalahan (desa da kelurahan, kecamatan, dan kabupaten) dimana masalah itu timbul.

C.2) Tahap II Pelaksanaan Tolas Tmanikut. Permasalahan yang disampaikan oleh penginisiatif direspon oleh pemerintah sesuai dengan wilayah permasalahan. Selanjutnya Mempersiapkan moderator dan notulis Tolas Tmanikut, Mempersiapkan alat dan bahan bagi kelancaran Tolas Tmanikut, Mempersiapkan ruangan tempat pelaksanaan Tolas tamnikut dan Melaksanakan Tolas Tabua’ sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal-hal lain terkait penyelenggaraan Tolas Tmanikut yakni Penutupan pendaftaran peserta selambat-lambatnya adalah 1 jam sebelum pelaksanaan, Khusus peserta aktif, wajib menyerahkan materi presentasi saat pendaftaran, Pihak penyelenggara wajib untuk mengundang dan menghadirkan wakil pemerintah, paling kurang pihak Asisten Kepala Daerah dan Kepala SKPD terkait. Wakil pemerintah hendaknya yang berkapasitas untuk mengambil keputusan. Setelah itu Membangun Kesepakatan Bersama yang tertuang dalam perjanjian kerjasama dan Rekomendasi. Peserta Tolas Tmanikut melakukan perencanaan aksi bersama terhadap tindakan perbaikan/penyelesaian prioritas dengan menggunakan format aksi bersama. Perumusan perjanjian kerjasama dan Rekomendasi. Perumusan Nota Kesepakatan dan Rekomendasi dilakukan secara bersama-sama dengan mengacu pada tindakan aksi bersama. Selanjutnya Penandatangan kerjasama dan Rekomendasi. Hasil tolas tmanikut ini kemudian disosialisasi hasil kesepakatan kepada publik (berupa pengumuman di Radio, Koran, Media Keagamaan, papan informasi, serta media pengumuman lain yang relevan di tingkat komunitas).

c.3) Pasca Pelaksanaan.
 Monitoring. Penyelenggara melakukan pemantauan terhadap tingkat penyelesaian masalah dan Pemerintah berkewajiban mempublikasikan tingkat penyelesaian masalah (melalui media yang ada; papan informasi, pers, mimbar institusi keagamaan dll) berdasarkan Nota Kesepakatan

Evaluasi. Evaluasi kesepakatan dan pelaksanan kesepakatan (apakah ada pihak yang dirugikan, sejauhmana kesepakatan dilaksanakan). Yang melakukan evaluasi adalah elemen-elemen yang terlibat dan penerima manfaat dari masalah tersebut. Pemerintah (sesuai wilayah permasalahan) wajib membuat laporan tertulis pada bupati

d. Mekanisme Komplain. Dalam Tolas Tmanikut ini, substansi mengatur juga tentang mekanisme keberatan atau komplain. Keberatan atas pelaksanaan hasil Tolas Tmanikut disampaikan secara tertulis maupun secara lisan kepada satuan kerja dan atau pihak terkait melalui sarana yang tepat dan dapat dipercaya. Keberatan yang dimaksud dapat dilakukan jika terjadi penyimpangan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama dan atau Perjnajian Perbaikan dan rekomendasi. Sarana yang tepat dan dapat dipercaya dalam bentuk; Tatap muka, Publikasi melalui media, Demonstrasi, Surat pengaduan dan Kotak pengaduan

e. Pembiayaan. Pembiayaan pelaksanaan tolas Tabua dapat bersumber dari APBD Kabupaten, Swadaya dan Sumbangan pihak ketiga.

IV. Kedudukan Tolas Tmanikut Versus Musrenbang dan Reses

Tolas Tmanikut merupakan sebuah sarana komunikasi politik antara masyarakat dengan pemerintah di luar musrenbang dan reses. Karena itu kehadiran Model Tolas Tmanikut menjadi sarana alternatif dalam rangka membangun partisipasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan dan pelayanan publik yang efektif dan akuntable. Jadi pada prinsipnya, kehadiran Tolas Tmanikut melengkapi berbagai sarana komunikasi yang dibangun selama ini.

*******

Pada akhirnya tim kerja kolaborasi mengucapkan terimaksih atas dukungan pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Utara yang bekerjasama dengan Pemerintah Jerman melalui program Good Local Governance yang menghidupakan kembali nilai Tolas Tmanikut dengan tetap mengintegrasikan nilai demokrasi sehingga pada akhirnya dapat menciptakan pemerintahan daerah yang baik. Terimaksih juga disampaikan pada ibu Bivitri Susanti (Peneliti senior PSHK Jakarta) yang sudah membantu tim dari aspek legal formalnya, juga kepada teman-teman pers yang turut menyumbang; yopy (timor express) Ibu Ana Djukana (Pemred harian kota Kursor) dan terisitimewa Rusdi (Sahabat FM) yang selalu meliput secara langsung setiap kegiatan tim....Salam...

Wednesday, 5 November 2008

Rakyat Menangkan Obama, Obama Menang?

Oleh: Rizky Argama

Tidak lama lagi, dunia segera tahu, Obama atau McCain yang akan menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) periode berikutnya. Lepas dari kenyataan bahwa sesungguhnya--menurut saya--tidak akan ada dampak yang sangat bermakna bagi keseluruhan masyarakat Indonesia apabila Obama menang atau kalah, ada yang lebih menarik untuk kita ulas terkait perhelatan akbar ini.

Hal menarik itu adalah sistem pemilihan yang digunakan di AS, yaitu "electoral college". Seperti diketahui, sistem ini membedakan antara "popular vote" dan "electoral vote", tolong dikoreksi kalau salah terminologi. "Popular vote" termanifestasikan melalui suara rakyat AS yang masuk ke setiap negara bagian, dan selanjutnya digabung dan dijumlahkan secara nasional. Seandainya, pada penghitungan suara ini, Obama meraih dukungan terbanyak, ternyata tidak dengan sendirinya McCain dinyatakan kalah dalam pemilihan ini.

"Electoral vote"-lah yang menentukan hasil final. "Electoral college",
lembaga inilah yang juga sangat menarik kita bahas kedudukannya. Tahun 2000, ketika Bush Jr berhadapan dgn Al Gore, hasil "popular vote" berbanding terbalik dengan "electoral vote". Pilihan keseluruhan rakyat AS lebih banyak jatuh ke Al Gore, sementara "electoral" menyatakan lain, dan akhirnya Bush Jr-lah yang berhak atas kursi AS-1.

Sistem inilah yang oleh sebagian orang (termasuk warga AS) disebut demokrasi semu. Ternyata, AS tidak menggunakan suara rakyatnya secara langsung untuk menentukan pemimpin, melainkan melalui sebuah "lembaga pemilih" yang oleh Konstitusi AS diberi wewenang untuk mewakili rakyatnya.

Bagaimana sebenarnya sistem pemilihan di AS?Apa itu "electoral college", dan bagaimana kedudukan serta fungsinya? Pertanyaan-pertanyaan ini yang menurut saya sangat menarik untuk dibahas secara mendalam.

Hal lain yang juga menarik, lihatlah kejadian tahun 2000, walaupun hasil pilihan rakyat dan hasil pilihan "electoral" bertolak belakang, namun tak terjadi gejolak yang berarti di tengah masyarakat Negeri Paman Sam. Apa jadinya seandainya sistem seperti ini diterapkan di Indonesia?

Jadi, jangan riang dulu kalau Obama dapat suara paling banyak malam ini. Perubahan melalui slogan "CHANGE, We Believe In" bisa saja urung terjadi seandainya "electoral" berkata lain esok malam.

Wednesday, 22 October 2008

Kisah Sang Bangku Rusak


Konon sejarahnya, istilah bangkrut alias bankrupt berasal dari bahasa Italia “Banco Rupto” (Bangku Rusak). Di tanah kelahiran mafia itu, pada zaman dahulu orang melakukan bisnis keuangan (perbankan) dengan duduk di bangku-bangku pada suatu lapangan terbuka tengah kota yang disebut piazza. Banco Rupto menggambarkan suatu kejadian dirusaknya bangku-bangku para bankir yang mangkir bayar atau merugi berat sehingga tidak bisa berbisnis lagi.


Atraksi rusak-merusak bangku itu kelihatannya begitu mengesankan sehingga menular ke mana-mana, termasuk ke tanah nusantara yang sebenarnya justru lebih didominasi oleh tradisi lesehan, alias duduk tanpa bangku. Ada tiga fase pengaturan soal kebangkrutan di Indonesia, mulai dari fase Faillissement Verordening tahun 1906 yang terpaksa diberlakukan pasca kemerdekaan, fase UU No.4/1998, dan UU No.37/2004 yang merupakan revisi paling mutakhir.


Badai permohonan kepailitan sempat melanda saat krisis ekonomi melanda indonesia. Pada akhir tahun 1999 tercatat sampai 100 permohonan kepailitan didaftarkan di Pengadilan Niaga, pengadilan khusus yang dibentuk untuk menangani soal instrumen hukum untuk urusan rusak-merusak bangku tadi. Jumlah ini kian menurun seiring berjalannya waktu, 84 permohonan pada tahun 2000, 61 permohonan pada tahun 2001, 39 permohonan pada tahun 2002 dan seterusnya hingga kini yang rata-rata berkisar 20-30 permohonan pertahun.


Kalau zaman dahulu kita sering perlu merujuk ke Roma yang mengaku punya banyak jalan untuk mencapainya, di zaman modern ini kita terpaksa perlu melirik sejenak apa yang terjadi di New York sana.


Tiga lembar formulir permohonan kepailitan sukarela yang diajukan oleh Lehman Brothers Holdings Inc menyentak banyak orang di berbagai penjuru dunia. Selama beberapa minggu bebagai pemberitaan dan analisis ditebarkan secara intensif oleh para ahli. Supaya terlihat berwawasan global, beberapa orang (termasuk penulis) yang bahkan tidak punya tabungan yang cukup di bank, merasa perlu untuk urun rembug dalam berbagai obrolan santai, seolah-olah keluarga Lehman itu tetangga kita yang kena musibah.


Entah berapa bangku keluarga Lehman yang harus dirusak dengan hutangnya yang mencapai sekitar USD 600 miliar. Tak ada yang pernah menyangka, perusahaan raksasa yang awalnya berdagang kapas itu bisa bangkrut tak berdaya seperti itu. Pemikir pro-kebebasan pasar merengut, pemikir anti-pasar berkerenyit waspada, orang-orang yang malas berpikir cuma bisa berharap agar periuk nasinya yang sudah lama karatan, tak perlu juga dilego.


Sebetulnya sejak awal sudah jelas-jelas salah untuk percaya pada Lehman Brothers. Segala jenis perusahaan yang menggunakan kata “brothers” sudah dengan sendirinya patut untuk dicurigai akan mementingkan keluarga atau kroninya sendiri. Dikecualikan dari itu tentunya para maestro seni seperti “Everly Brothers”, “Twisted Sisters” ataupun “Koes Bersaudara” karena nilai kerugian finansial yang mungkin bisa mereka timbulkan sangatlah kecil, terlebih bila investasi kita adalah versi bajakannya.


Kita tinggalkan saja kisah bangku rusak Lehman bersaudara itu. Biarkan proses kepailitan di amerika sana berjalan dan kita lihat bagaimana nasib pembayaran kepada para kreditor yang sebagian besar tidak punya jaminan itu.


Lalu bagaimana perjalanan kisah sang bangku rusak di Indonesia?


Sejak krisis tahun 1998 lalu, instrumen kepailitan ala kebangkrutan warung kaki lima yang dipakai oleh Faillissement Verordening sudah dianggap tidak memadai lagi. Aset pailit yang harus dibereskan semakin kompleks dan bernilai raksasa. Belum lagi ada desakan banyak kreditor (asing) yang khawatir uangnya tidak kembali. Alhasil lahirlah rangkaian revisi UU Kepailitan, tahun 1998 dan tahun 2004, yang melahirkan Pengadilan Niaga dengan berbagai penajaman pengaturan kepailitan yang lumayan galak di sana sini.


Belum sampai sepuluh permohonan yang masuk pada awal 1998, dunia bisnis Indonesia sudah geger. PT. Modern Land yang memiliki aset lebih dari Rp.600 miliar, dinyatakan pailit hanya karena utang sebesar Rp.94 juta kepada Pak Sani dan Pak Subekti yang mutung karena apartemennya tidak selesai dibangun. Walaupun kepailitannya kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung, garangnya instrumen hukum kinyis-kinyis ini lumayan membuat banyak orang berhutang bergidik ketakutan.


Sayangnya kehebohan itu tidak berlangsung lama. Setelah satu dasawarsa, kini instrumen kepailitan tak lagi menarik bagi kreditor, debitor, akademisi dll. Instrumen kepailitan tidak terbukti cukup efektif bagi kreditor yang ingin uangnya kembali. Terlalu banyak jurang, lengkap dengan ular berbisa disana-sini, yang sering mengakibatkan aset kepailitan malah terbang kesana kemari. Ada kurator nakal, kreditor fiktif, hakimnya tidak paham, debitor tidak kooperatif, jaksa dan polisi yang tak mendukung dll.


Terlalu sering bahkan tidak tersisa satu bangku pun untuk dirusak kreditor sekedar untuk melampiaskan emosi. Debitor pun tidak takut, dan tidak juga malu lagi untuk pailit. Alih-alih malu bangkunya rusak, seorang debitor pailit di Indonesia malah dipercaya menduduki bangku kedudukan sebagai Gubernur di Gorontalo sana. Seorang debitor pailit sejatinya adalah seorang yang sudah tidak dipercaya lagi oleh hukum untuk mengelola asetnya sendiri, sehingga perlu diambil alih seorang kurator. Ngurus aset sendiri nggak becus, kok bisa dipercaya mengurus aset satu daerah? Apa kata dunia?


Tidak ada data yang jelas tentang jumlah kepailitan di Indonesia yang sukses. Kabarnya ada segelintir permohonan rehabilitasi, tapi perlu ditelusuri lagi lebih lanjut kisah suksesnya itu.


Tahun 2004 lalu sebetulnya ada kisah sukses kepailitan dari sebuah perusahaan yang didirikan oleh orang Jawa Timur asli. Namanya Anthony Fokker yang lahir di Blitar pada tahun 1890. Sayangnya perusahaan Cak Fokker ini dipailitkan di negeri Belanda, sehingga walau peraturan kepailitannya 90% mirip (alias dicontek) dengan peraturan kepailitan Indonesia, tetap saja kisah suksesnya milik si bangsa keju itu. Sayang Rek! Setelah delapan tahun kepailitan berjalan, perusahaan Cak Fokker ini berhasil membayar sebagian besar utang-utangnya, 100% utang untuk kreditor Fokker Aircraft B.V , dan 37.03% untuk kreditor Fokker N.V.


Tapi tentu kita tidak boleh iri apalagi frustrasi. Terlebih lagi tulisan melantur ini juga harus segera berakhir dan segera menyajikan penutup berupa solusi ciamik yang seakan-akan bisa menyelesaikan semua hal. Satu pilihan klise adalah menyajikan solusi yang sering diusulkan banyak penelpon linglung di berbagai diskusi radio malam hari: Kembali ke hati nurani (diucapkan dengan nada bijak).


Untuk tulisan ini penulis memilih untuk mengajak pembaca sekalian untuk berimajinasi saja. Jangan-jangan instrumen rusak-merusak bangku memang tidak cocok untuk Indonesia yang lebih suka duduk-duduk di tikar atau bale-bale. Masih terkenang pesan Alm. Prof. Dan Lev pada suatu pagi yang sepi di PSHK, “Hukum Indonesia perlu imajinasi”, ungkapnya sambil tersenyum wicaksana.


eryanto nugroho (2008)

Friday, 17 October 2008

Permendagri tentang Penerimaaan dan Pemberian Bantuan Ormas dari dan kepada Pihak Asing

Setelah berulangkali gagal memasukkan revisi UU No.8/1985 Tentang Ormas ke dalam prioritas legislasi nasional tahunan, Departemen Dalam Negeri pada tanggal 15 Agustus 2008 yang lalu mengeluarkan Permendagri No.38/2008 Tentang Penerimaaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari dan Kepada Pihak Asing (Permendagri).

Sesungguhnya tidak ada yang benar-benar baru dari materi muatan yang diatur dalam Permendagri ini. Pengaturan mengenai keharusan untuk mendapatkan persetujuan pemerintah dalam hal mendapatkan bantuan dari pihak asing sesungguhnya telah diatur dalam PP No.18/1986 Tentang Pelaksanaan UU Ormas.

PSHK telah menyusun analisis singkat mengenai Permendagri tersebut. Untuk mendapatkannya, silakan klik pranala ke situs PSHK di bawah ini:

Monday, 13 October 2008

LDT I PSHK di Bali, Juli 2008

Ini video LDT I PSHK di Bali Juli 2008 lalu. Pelatihan yang terbuka untuk umum ini pernah kami umumkan di sini. Dan "opening video"-nya juga sudah kami unggah ke sini. Sekarang, silakan nikmati videonya! :-) Video ini sudah diedit (bukan yang asli dari Rendra) supaya pas di youtube dan juga ada bagian-bagian yang diminta untuk dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu yang pingin jaim ;-)

Enjoy!

Tuesday, 23 September 2008

Sorelam, Bukan Soleram!

Penulis: "Mpok Noeri"
(tulisan ini dikopi dari situs PSHK)

Kalau anda pernah jadi anak-anak, tentu tak asing lagi di telinga anda lirik lagu anak-anak nasional berjudul “Soleram” yang terkenal itu
“Soleram anak yang manis. Anak manis janganlah diganggu sayang, kalau diganggu marahlah papanya.”
Tentu, tak mengherankan apabila si papa marah, kalau si anak manis diganggu. Sesuatu yang disayang, tentu akan dijaga dengan sepenuh hati.

Meskipun “Soleram” si anak manis sudah sangat terkenal, belum begitu halnya dengan “Sorelam”. Karena, pada saat ini, “Sorelam” masih merupakan anak yang baru lahir. Sehingga tidaklah aneh, jika orang belum menyayangi “Sorelam” yang masih asing ini. Siapakah yang disebut “Sorelam” itu?

“Sorelam” itu anaknya PSHK. Dari sebuah proses persalinan yang panjang dan melelahkan, melalui pergulatan panjang merumuskan konsep dan gagasan, para peneliti PSHK sampailah pada sebuah gagasan besar menyangkut pembentukan hukum yang ideal.

”Sorelam” yang merupakan kependekan dari ”socially responsible lawmaking” (pembentukan hukum yang bertanggungjawab sosial) dipandang dapat menjadi jawaban akan keresahan yang timbul akibat tumpulnya proses politik dan berliku-likunya proses perubahan hukum di Indonesia. Sebagai sebuah gagasan yang dipikirkan matang-matang, ”Sorelam” menjadi anak manisnya PSHK. Kalau sampai diganggu, marahlah ibunya.

Apa yang dimaksud dengan pembentukan hukum yang bertanggungjawab sosial? Pembentukan hukum dapat dilihat sebagai suatu proses yang berkelanjutan. Produk hukum (perundangan) tidaklah dibentuk sekali jadi dan dapat diaplikasikan dalam segala situasi dan kondisi. Karena itu pulalah pembentukan hukum menjadi menarik. Di balik dapur tempat produk hukum itu digodok, tersimpan sengitnya tarik ulur politik berdasar kepentingan politik para pembuatnya.

Hukum yang bertanggungjawab sosial adalah hukum yang dapat menawarkan pemecahan praktis bagi sebuah masalah sosial, sekaligus mengantisipasi timbulnya masalah sosial baru dengan berangkat dari asumsi/presumsi yang bersifat umum.

Seorang perancang produk perundangan yang menyayangi ”Sorelam”, akan sepenuh hati menjaga prinsip ini. Produk yang dibuat tidak hanya cerminan kepentingan pribadi/partisan saja – kepentingan pribadi/partisan bagaimanapun tak mungkin dihindarkan, namun produk tersebut juga harus dapat memberikan solusi yang nyata bagi masalah sosial. Karenanya, kecakapan untuk mengenal dan merumuskan masalah sosial merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perancang produk perundangan – selain, tentu saja, pengetahuan dan pemahaman akan kehidupan sosial yang baik.

Dalam hal antisipasi timbulnya masalah sosial, tentu pembuat undang-undang tak lepas dari keterbatasan ruang dan waktu. Produk hukum yang dihasilkan, harus dilihat tak lebih dari asumsi/presumsi dalam konteks tertentu saja. Karenanya, di dalam prakteknya, peran lembaga peradilan sebagai pemegang kekuasaan mengadili menjadi penting.

Hakim sebagai penyelesai perselisihan, mengemban tugas untuk dapat menyelesaikan konflik-konflik yang timbul karena adanya perbedaan interpretasi implementasi, maupun perbedaan antara asumsi yang dipakai pembuat undang-undang dan kenyataan di lapangan. Fungsi seperti ini, membuat hakim juga tak jarang disebut telah ”membentuk hukum” – lepas dari perdebatan demokratis tidaknya kondisi tersebut, sehingga sering dipakai istilah yang lebih halus seperti ”menggali hukum”, ”menemukan hukum”, atau ”menghaluskan hukum, praktek tersebut pada kenyataannya tak dapat lagi dihindari.

Untuk dapat mengeluarkan putusan yang bertanggungjawab sosial, seorang hakim juga harus memahami masalah sosial yang dulunya ingin dipecahkan oleh pembuat undang-undang. Hakim tersebut pada dasarnya harus menjalankan amanat yang tertuang di dalam ketentuan undang-undang.Apabila sebuah putusan bukan hanya bentuk implementasi dari undang-undang atau bahkan berbeda dengan ketentuan perundangan, maka harus ada penjelasan yang cukup dari hakim, setidaknya memuat hal-hal berikut: (1) Asumsi/presumsi apa yang (dulunya) dipakai oleh pembuat undang? (2) Bagaimana implementasi ketentuan tersebut dalam perkara bersangkutan? (3) Mengapa ketentuan tersebut harus disimpangi? (4) Bagaimana seharusnya ketentuan yang dipakai dalam perkara bersangkutan? (5) Mengapa harus begitu?

Pendek kata, ”Sorelam” adalah sebuah prinsip yang dapat dijadikan pegangan seorang perancang dengan visi perubahan dan kemajuan (progresif), sekaligus prinsip yang dapat menjadi pegangan hakim progresif dalam menjaga terciptanya sebuah proses yang jujur dan adil.

Sebuah proses yang jujur dan adil, mau tidak mau, bukan hanya harus dapat memberikan keadilan substansiil, namun juga mensosialisasikan amanat perundangan agar dipahami oleh khalayak pencari keadilan. Sekali lagi, ”Sorelam”, bukan ”Soleram”.
*”Satu dua tiga dan empat, lima enam jalan yang rata. Kalau tuan hendak jadi wakil rakyat, lihat dan dengar masalah mereka.”*

Wednesday, 13 August 2008

Menormakan Model Partisipasi

Menarik sekali yang dilakukan oleh Bengkel APPeK (Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung) ini. Mereka mau membuat Model Dengar Pendapat dalam Proses Perumusan Kebijakan dan Pelayanan Publik di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang. Saya sedang di Kefa, TTU, pada saat menulis ini; dan sedang terinspirasi.

Mereka ingin membuat model dengar pendapat (hearing) menjadi pengaturan. Letih dengan forum-forum dengar pendapat yang tak membuahkan hasil dan janji-janji yang tak dipenuhi.

Dalam kajiannya, Tim menggunakan daftar periksa ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, Ideology). Untuk yang belum tahu, ROCCIPI ini adalah alat analisis yang merupakan bagian dari Metode Pemecahan Masalah (MPM) rumusan Bob dan Ann Seidman yang disebarluaskan oleh PSHK. Tim Bengkel APPeK ini memang dulunya kerja di Sanlima dan pernah mendapat pelatihan PSHK di Kupang 2003 lalu. Setelah pelatihan itu, mereka membuat panduan penyusunan Perdes berdasarkan MPM, dengan dukungan dana dari YAPPIKA.

Analisisnya bagus dan cukup 'genuine'. Bukan model “copy-paste” Perda yang biasanya terjadi, sayangnya termasuk di kalangan akademisi. Bahkan, mereka belum lihat Perda Transparansi dan Partisipasi Lebak, Gorontalo, dll.

Tolas Tabua’

Di TTU ini, yang ramai diangkat adalah mekanisme adat yang bernama “Tolas Tabua”. Saya sendiri baru belajar tadi malam dan seharian ini. Selain diberikan catatan 4 halaman tadi malam, saya lagi jadi pelajar yang tekun pada bapak-bapak ini (hanya ada satu ibu :-( ). Filosofinya luar biasa. Ini kutipan dari 4 halaman informasi yang diberikan oleh tim kajian kepada saya:

Tolas artinya musyawarah, pertemuan atau rapat. Tabua’ artinya berkumpul, berhimpun, bersama-sama. Jadi tolas-tabua’ dapat diartikan sebagai musyawarah bersama-sama. Kata Tabua’ sebenarnya hanya menegaskan kata Tolas; bahwa yang namanya musyawarah (tolas) tidak hanya melibatkan segelintir orang tetapi melibatkan semua yang berkepentingan, berkumpul secara fisik atau bersama-sama (tabua’) untuk membahas atau membicarakan sesuatu / beberapa hal yang menjadi kepentingan bersama (musyawarah). Dalam tutur adat sering kata tolas lebih dipertegas dengan sinonimnya yang lain yaitu kata Nikut, sehingga menjadi tolas-tabua, nikut-tabua’ (Toltabua’ ma tniuktabua’). Nikut atau Tniuktabua’ berarti : me-rapat yakni bergerak bersama-sama dari berbagai arah menuju satu titik “tolas” yang disepakati. Dalam arti yang lain, “nikut” dapat bermakna duduk bersama dalam bentuk lingkaran atau membundar.

Prosesnya terbagi tiga. Pertama, SEON-BASAN (sapa). Pemimpin rapat (mnasi’/amaf) meminta sebotol sopi (minuman keras di daerah Timor dan sekitarnya) dan tempat sirih (kabi’) dari pemilik hajatan dan meletakkannya di depan para peserta rapat lalu menginformasikan tentang maksud pertemuan, atas nama pemilik hajatan (Tua tonas). Kedua, MANENAN HANAF-MANOEB HANAF (saling dengar pendapat). Tahap ini adalah pembahasan materi rapat yang dipimpin oleh amaf/mnasi’ tadi.Mekanisme yang ditempuh dalam musyawarah ini adalah saling dengar pendapat (manenan hanaf) dan berbicara secara bergilir (manoeb hanaf) hingga mendapatkan suatu kesepakatan. Pada umumnya tidak terjadi banyak pertentangan dalam musyawarah sejenis ini karena dilandasi filosofi matoup-mafit (saling bergandeng tangan dan saling meringankan beban). Ketiga, MOLKE ’FEKAN - MOLKE ’BELAN. Tahap ini dilakukan semacam kesimpulan yang dibuat oleh amaf/mnasi’ dengan mengulangi hal-hal yang telah disepakati, kemudian sebagai penutup dikukuhkan dengan minum bersama sebotol sopi. (Kemudian bisa juga dilanjutkan dengan acara makan bersama atau minum bersama sebelum bubar).
Saya melihat prosesi itu dengan sopi dan lain-lain, sama dengan ketika seorang fasilitator mencairkan suasana. Semua orang didorong untuk berbicara. [Footnote: kesimpulan saya dan vincent: partisipasi akan terjadi dengan baik ketika mabuk! :-)... Inilah “air kata-kata” :)). Pak Kepala Bappeda saat ini lagi berapi-api mempraktekkan gaya “amaf” tidur-tiduran santai setelah membagikan sopi dan menunggu orang tipsy :-)... siapa mau jadi “amaf” tunjuk tangan!]

Namun seperti banyak mekanisme adat lainnya, prosesi ini sebenarnya sangat elitis (dalam konsep pemimpin adat dalam konteks monarki) dan bias jender. Saya hanya kuatir mereka terjebak dalam kerangka ini. Dalam Tolas Tabua’ ini, perempuan tidak ikut diskusi dan mereka tidak mengenai voting. Mereka harus keluar dengan mufakat dan kalau sampai terlalu lama ada yang tidak sepakat akan diusir dari komunitasnya.

Di dalam diskusi kelompok yang sedang saya nikmati ini, orang ramai berdebat dalam dua titik ekstrim: mendewa-dewakan dan mengritik tolas tabua’. Saya tadi mengingatkan kelompok pendukung untuk mengingat dua hal dalam konteks “masa lalu”. Pertama, asumsinya pada masa lalu tetua adat bisa dipercaya sebagai orang yang luar biasa bijak sana. Kontraskan dengan orang-orang culas yang terpilih karena politik uang. Kedua, soal mufakat itu, dulu mungkin bisa diterima dengan tujuan “harmoni” dalam komunitas masyarakat adat. Sekarang? Bisa dilakukan dengan amplop atau dengan ancaman.

Hukum Yang Tidak Menindas, Tetapi Memberdayakan

Tulisan ini saya lanjutkan di Kupang. Di Kupang saya diskusi intensif dengan kawan-kawan tim kajian, jadi saya bisa menyampaikan langsung pertanyaan-pertanyaan saya. Sebenarnya masih ada yang belum tuntas di kepala saya: seperti apa sebenarnya pengaturannya. Yang saya pahami, mereka ingin memaksa semua orang yang mau melakukan dengar pendapat untuk menggunakan model ini. Daya paksanya ada di mana? Model pengaturannya nanti seperti apa? Janji politik tidak bisa punya sanksi. Dan seterusnya. Pertanyaan-pertanyaan kritis saya dalam rapat sempat membuat mereka sedikit “down”, merasa bahwa ekspektasi mereka pada hukum salah. Sebenarnya bukan salah, ini soal cara melihat hukum. Setelah diskusi sekitar 2 jam, rasa “down” itu hilang, malah semangat. Masukan untuk mereka saya buat dalam catatan singkat dan saya cuplik sedikit di bawah.

Cuplikan:

Tim Kajian mengusulkan kriteria, prosedur, dan tindak lanjut dengar pendapat secara rinci. Namun setelah mengetahui kelemahan-kelemahan tersebut dan solusinya, pertanyaan besarnya adalah: bagaimana caranya membuat forum dengar pendapat yang lebih efektif menjadi terlembagakan? Terlembagakan di sini bukan dalam arti organisasi, namun menjadi sesuatu yang biasa dilakukan dalam sebuah pemerintahan yang demoratis dan responsif. Pemerintah daerah perlu terbiasa mengelola forum dengar pendapat sebagai efektif dan “kebutuhan” untuk membuat kebijakan yang responsif. Sementara rakyat yang sudah skeptis perlu didorong untuk memahami bahwa pengelolaan pemerintahan membutuhkan peran serta mereka dan tidak semua hal bisa diserahkan begitu saja kepada pemerintah sehingga bila ada yang tidak diakomodasi maka mereka bisa menuntut. Yang ingin kita lakukan di sini adalah pelembagaan komunikasi dalam pembentukan kebijakan.

Peraturan seringkali dilihat sebagai jalan keluar terbaik untuk mengubah perilaku secara massif; melembagakan suatu mekanisme. Namun masalahnya, apa yang perlu diatur agar peraturan itu dapat diterapkan dengan efektif dan tidak hanya menjadi teks tak bermakna?

Yang pertama kali harus dipahami adalah bagaimana suatu peraturan bisa mempunyai “daya paksa”. Daya paksa peraturan bisa lahir karena adanya ancaman sanksi atau adanya insentif. Dalam istilah organisasi biasa dikenal dengan punishment and reward. Negara juga pada hakekatnya adalah suatu organisasi, yang sangat kompleks. Dalam peraturan, sanksi diberikan dalam bentuk sanksi pidana, berupa kurungan dan denda; serta sanksi administratif. Sementara insentif diberikan dalam bentuk memberikan sesuatu sebagai insentif; serta mendapatkan sesuatu dalam prosedur administrasi tertentu, misalnya kenaikan pangkat.

Isu berikutnya, di mana letak peraturan yang mengatur dengar pendapat? Hal ini penting diketahui untuk meletakkan dengan tepat persoalan sanksi dan insentif ini. Hukum ada untuk mengatur relasi antara negara, pemerintahan, dan warga negara. Karena itulah ada hukum publik (hukum pidana, hukum administrasi pemerintahan, hukum tata negara), yang mengatur relasi negara dan pemerintahan dengan warga negara; dan ada hukum privat yang mengatur relasi antar-warga atau badan hukum (hukum perdata). Persoalan dengar pendapat dalam kebijakan publik berada di arena hukum administrasi negara. Hukum administrasi mengatur prosedur-prosedur dalam administrasi pemerintahan.

Tentu saja ada keinginan kuat untuk membuat model ini diikuti oleh semua pihak yang ingin mengadakan dengar pendapat. Untuk itulah peraturan dianggap jalan keluarnya. Namun dua catatan di atas membuat kita mesti berhati-hati dalam mengatur dengar pendapat ini. Dalam konteks pembuatan kebijakan, yang bisa diatur adalah pembuat kebijakan itu sendiri. Apakah bisa memaksakan “masyarakat”, baik sebagai penyelenggara dengar pendapat ataupun sebagai peserta yang wajib hadir, dalam peraturan ini nantinya? Dalam suatu peraturan yang mempunyai kekuatan memaksa, tentu saja hal ini bisa dilakukan, namun dengan cara apa?

Hukum tidak selalu berwajah “seram” sebagai instrumen pemaksa dengan memberi ancaman sanksi. Peraturan jangan sampai hanya berwajah represif, yang pada akhirnya bisa mematikan inisiatif dan kreativitas. Hukum bisa dilihat dari sisi lainnya, yaitu hukum yang memberdayakan dan hukum yang bisa memfasilitasi demokrasi secara substansial.

Dalam konteks pembicaraan kita, peraturan mengenai model dengar pendapat yang dibuat jangan sampai justru membuat inisiatif kelompok-kelompok masyarakat sipil melemah dan mati karena peraturan dianggap membebani dengan memaksa mereka melalui sanksi, sementara prosedur yang harus dilakukan juga tidak sederhana. Misalnya dengan mengatakan bahwa setiap orang atau organisasi yang tidak melaksanakan dengar pendapat model ini akan diberi sanksi denda sekian rupiah. Secara ilmu perundang-undangan pun, tidak semua hal bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam kerangka pikir hukum yang memberdayakan, maka usulan saya adalah untuk membuat pengaturan yang memaksa pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan memberikan insentif bagi masyarakat sebagai pihak yang diharapkan ikut mendorong lahirnya kebijakan yang responsif.

Konkritnya, model ini nantinya disyaratkan sebagai bagian dari proses pembuatan kebijakan. Pembuat kebijakan (pemerintah) wajib melaksanakan model ini. Bila tidak maka ada sanksi administratif yang diberikan ataupun ada mekanisme keberatan yang bisa berujung pada pembatalan kebijakan. Sementara kelompok-kelompok masyarakat sipil didorong untuk mengadopsi model ini dengan memberikan insentif berupa semacam jaminan bahwa topik yang dibahas didengar dan ditindaklanjuti oleh pembuat kebijakan. Siapapun bisa saja membuat forum dengar pendapat dengan model apapun, namun hasil dengar pendapat yang menggunakan model ini akan lebih efektif karena pembuat kebijakan diikat untuk melaksanakannya.

***

Saya kagum sekali sama mereka. Dengan caranya sendiri, merekalah yang telah memperluas pengetahuan saya, bukan sebaliknya seperti yang berulang kali mereka katakan. Ke luar Jakarta selalu memberi inspirasi dan memperluas pengetahuan. Itulah sebabnya saya selalu memilih ke daerah kalau ada jadwal yang bentrok antara acara di Jakarta dan di daerah. Saya merasa semangat hidup saya sedang diisi ulang. I am charged.

Wednesday, 6 August 2008

Siklus Legislasi

Februari dan Maret 2008 yang lalu, saya menjadi salah satu trainers dalam Pelatihan Perancangan Peraturan yang diadakan oleh Asian Law Group (Melbourne) untuk ACCESS/AusAid. Pelatihannya diadakan di beberapa wilayah kerja ACCESS, yaitu Senggigi (untuk Lombok Barat dan Lombok Timur), Waingapu (untuk Sumba Timur), Bau Bau, dan Makassar (untuk Bantaeng dan Jeneponto). Yang Bau Bau saya nggak bisa ikutan karena sudah ada komitmen conferences, jadi Erni yang ikutan. Trainers lainnya: Campbell Duncan, Simon Butt, dan Riris. Mirip dengan 2005: dua orang Australia dan 2 orang Indonesia dan waktu itupun saya bersama Campbell, jadi sudah lumayan biasa dengan segala tabiat dan body language dia yang lucu. Bedanya pada 2005 ada tambahan narasumber tamu. Saya dan Campbell bersama bersama Bang Sony Maulana dan Rob Baiton, plus Rowena Armstrong. Dulu juga language facilitator-nya Fiona. We're such a good team! :-)

Ada dua yang berbeda antara training ini dengan training yang biasanya PSHK lakukan: ada field trip dan materi agak baru yang dibawakan Campbell.

Campbell memperkenalkan "legislation cycle" serta metode "converging" dan "diverging" dalam merumuskan peraturan. Legislation cycle bukanlah sesuatu yang sama sekali baru. Terminologi ini sudah lumayan dikenal di beberapa literatur yang saya baca. Namun tidak banyak yang membahasnya di Indonesia.

Campbell membuka makalahnya dengan mengatakan:

Laws are constantly being made, amended, repealed and replaced. But it makes no sense to ask – why can’t law-makers get it right, once and for all? Why? Law-making is a continuous process which is never completed. New needs arise, circumstances change, and law-makers and administrators learn from experience. When one phase of the law making process is completed, another starts: each builds on the phase which has preceded it. For this reason, law-making can be seen as a cycle—


Sekadar perbandingan, MPM memperkenalkan empat tahap dalam perancangan: (1) mengidentifikasi masalah sosial, (2) menemukan penyebab masalah sosial, (3) mencari solusi, dan (4) monitoring dan evaluasi. MPM lebih fokus ke proses penelitiannya yang agak mirip analisis sosial. Sehingga pentahapan yang dilakukan lebih ke penelitiannya itu sendiri ketimbang sebagai sebuah proses legislasi. Namun yang menarik, dua-duanya sama-sama menggambarkan pentingnya melihat ulang sebuah peraturan: review atau evaluasi. Justru karena percaya bahwa legislasi adalah kebijakan, maka keduanya menempatkan monitoring dan evaluasi di dalam tahap-tahapnya. Saya jadi teringat petanyaan seorang peserta dalam sebuah training. Menurutnya undang-undang seharunya tidak perlu diubah-ubah karena menciptakan ketidakpastian hukum. Sayangnya pandangan ini lumayan banyak ditemukan di kalangan birokrasi. Peran hukum dibatasi pada kepastian, ketertiban. Dan proses perancangan dibenturkan pada soal anggaran dan waktu secara tidak proporsional (mereka sering mengeluh soal biaya partisipasi yang besar, lupa bahwa biaya-biaya tidak resmi seperti kasus RUU Bank Indonesia dan pengeluaran inefisien seperti studi banding itu jauuuh lebih besar dari biaya membuat diskusi bersama stakeholders).

Maaf, saya lagi kena komplikasi antara males nulis, pingin pulang, kepanasan (AC di PSHK sudah nggak dingin di atas jam 10 malam), kehausan tapi malas ke pantry, digigit nyamuk, dan banyak kerjaan :-). Jadi saya malas menulis lebih banyak soal legislation cycle dan converging-diverging. Mungkin Riris bisa nambahin Ris? :-)

Yang jelas, field trip-nya seru. Saya sangat menikmati field trip, meski ini berarti kerjaan trainers nambah dan biasanya pada hari field trip kami akan luar biasa capek, terutama karena kepanasan (manja! :-)), terutama waktu di Waingapu dan Jeneponto. Sebelum field trip peserta dibekali dulu metode wawancara dan survey, difasilitasi dalam merumuskan panduan wawancara dan kuesioner, serta mensimulasikan FGD.


Saya menikmati field trip karena saya jadi banyak ketemu kenyataan di "lapangan". Tentang desa yang tidak mengenal WC, tentang penduduk yang digusur untuk sebuah bendungan, tentang anak-anak kecil yang lari-lari telanjang mengikuti Campbell yang "bule", tentang anak umur 16 tahun dengan anak berusia 6 bulan, tentang perempuan-perempuan yang jadi tulang punggung keluarga dengan mengambil rumput laut yang hampir habis, tentang desa tanpa air mengalir. Tentang Indonesia.

Harta Karun PSHK

video

Tuesday, 13 May 2008

Mau Ikut Pelatihan PSHK?

"Peraturannya sih sudah bagus, tapi pelaksanaannya aja yang buruk."

Pernyataan di atas seolah menjadi jawaban pamungkas atas berbagai permasalahan hukum di negeri ini. Benarkah demikian? Lalu mengapa pelaksanaannya buruk? Bukankah baik buruknya pelaksanaan juga tergantung baik buruknya sebuah peraturan? Bagaimana caranya membuat suatu peraturan yang menjamin adanya pelaksanaan yang baik? Mungkinkah ini dilakukan?

Temukan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas pada Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang digelar PSHK dengan tema "Drafting in Neverland"

Bertempat di Kuta Bali, 21-25 Juli 2008.

Untuk keterangan lebih lanjut klik www.pshk.or.id

Tuesday, 6 May 2008

Pelatihan di Aceh dengan MiSPI dan UNICEF

29 Feb sampai 4 Maret yang lalu, PSHK mengadakan pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan di Banda Aceh. Pelatihan ini diadakan bersama dengan MiSPI (Mitra Sejati Perempuan Indonesia) dan didukung oleh UNICEF. Trainers-nya Ery, Ronald, Reny, dan Irfan. Maryam dan Wiwid, dua anak "baru" di PSHK, ikut sebagai peserta dan "asisten" para trainers :-).

Agak berbeda dengan pelatihan-pelatihan sebelumnya, pada pelatihan kali ini PSHK menggunakan perspektif anak untuk mendorong adanya Qanun Perlindungan Anak. Pelatihan ini menjadi satu rangkaian dengan penelitian tentang hak anak di Aceh yang dilakukan oleh PSHK, MiSPI, dan UNICEF. Karena itu pesertanya juga pemangku kepentingan soal hak anak. Ada yang dari Ornop di Aceh, Pemda, akademisi, dll.

Menariknya juga, pas beberapa minggu sebelumnya, trainers dari PSHK baru mendapatkan training vibrant facilitation dari Inspirit. Jadi yang awalnya baru saya (bibip), Rival, dan Erni yang sudah mulai mengembangkan "vibrant training" (let's call it this way), sekarang semua mulai secara kreatif banyak menggunakan permainan, lagu, gambar, dan banyak hal lainnya. Thanks to Mas Dani dan Mbak Budhsi! :-)

Seperti bisa dilihat di video di bawah (yuuk diklik! :-)), pelatihannya sangat menyenangkan. Tapi tentu saja semua materi tetap tersampaikan dengan baik. Justru, menurut beberapa peserta, mereka bisa lebih mengingat sebagian besar materi dengan pendekatan ini. Karena ini pelatihan perancangan, bagian "serius"-nya tetap saja ada, dengan latihan-latihan membuat Naskah Akademik dan draf Qanun. Namun cara mempresentasikan dan mensimulasikan materi banyak dikombinasikan dengan cara-cara yang lebih kreatif.

video

Thursday, 10 April 2008

Peltihan untuk DPR Kabupaten Pidie Jaya di Banda Aceh 5-8 April 2008

Tuesday, 25 March 2008

Pelatihan untuk DPR Kabupaten Bener Meriah, di Takengon, 20-23 Maret 2008

Monday, 28 January 2008

Ada Seni Perancangan Di Bau-bau

Saya baru saja memberikan pelatihan perancangan peraturan kepada para fasilitator desa di Bau-bau Sulawesi Tenggara pada 21-24 Januari 2008 lalu. Training ini sungguh luar biasa. Luar biasa, karena pesertanya sebagian besar adalah orang-orang desa, petani, nelayan, ibu rumah tangga. Luar biasa, karena ternyata mereka memiliki kecerdasan yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Dan luar biasa, karena selama pelatihan saya tidak merasa lelah sama sekali secara mental, setiap sesi menjadi ajang untuk berkreasi dan belajar bersama.


Pelatihan kali ini, saya total mengawinkan metode MPM dengan vibrant. Sehingga jangan heran, jika presentasi masalah sosialnya dilakukan dengan pementasan drama, proses legislasi dengan ular tangga, menemukan masalah sosial dengan diskusi kelompok dan solusi dengan sebuah poster. Peserta juga membuat jingle tentang ROCCIPI, yang membantu mereka mengingat pisau analisis tersebut dengan cara yang mudah. Mereka juga dapat belajar sistematika perundang-undangan dengan lebih baik dengan permainan kartu. Saya juga sempat belajar sebuah tarian dari Muna dari Lia salah seorang peserta yang sangat cerdas.

Presentasi masalah sosial dengan menggunakan pementasan drama ternyata membuat imaginasi para peserta lebih tergali. Sayapun tidak mengira dengan waktu yang sangat terbatas, mereka dapat menyiapkan drama yang begitu baik. Mereka berhasil memetakan aktor dan perilaku bermasalahnya tanpa harus diterangkan panjang lebar terlebih dahulu. Saat refleksipun peserta dapat menangkap kata kunci dalam sesi ini yaitu “institusi”.

Pelatihan ini membuat saya berpikir dan berefleksi tentang metode konsultasi publik yang sering dilakukan di DPR. Sebagian besar didominasi dengan forum-forum adu ilmu, hingga tidak heran jika kita lebih sering berdebat soal pendapat Kelsen atau Rousseau dibandingkan keinginan Ibu Asmah atau Bapak Jayasin, lebih banyak berdebat teks daripada konteks. Forum-forum seperti ini terlalu “menakutkan” bagi sebagian besar masyarakat. Bagaimanapun berhadapan dengan seorang anggota DPR yang terhormat atau akademisi yang pinter-pinter, membuat apa yang semula sudah ada di kepala dan tenggorokan, kembali tertelan. Saya lalu berkhayal, andakaikan masyarakat boleh menyampaikan pendapat mereka melalui drama, melalui lagu atau melalui gambar sederhana yang mereka coretkan, mungkin akan lebih mudah buat mereka. Sehingga naskah akademis kita tidak hanya dihiasi oleh sederetan nama tokoh hukum, tapi ada juga nama Ibu Asmah, Bapak Jayasin dan Ibu Dahlia.

Wednesday, 19 December 2007

Naskah Akademik, Dokumen Kebijakan, dan Pemangku Kepentingan

[Catatan Pengantar Diskusi (dimodifikasi) dalam Lokakarya Penetapan Naskah Akademik sebagai Prasyarat Penyusunan RUU dan Raperda, diselenggarakan oleh Bappenas, Jakarta, 19 Desember 2007]

Naskah akademik seperti ada dan tiada dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Keberadaannya sering diinginkan, namun belum adanya dasar hukum yang kuat membuat Naskah Akademik seringkali tidak ada. Dalam praktek keberadaan Naskah Akademik muncul dari penelitian-penelitian yang dibuat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sejak 1970-an. Namun istilah ini baru mulai muncul dalam ‘teks’ hukum pada 2000-an.

Definisi Naskah Akademik bisa dilihat pada Perpres 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU, Rancangan Perpu, Rancangan PP, dan Rancangan Perpres.
“Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan Rancangan Undang-Undang.” (Pasal 1 Angka 7 Perpres 68/2005)
Yang menyusunnya adalah instansi pemrakarsa. Namun menurut Perpres 68/2005 Naskah Akademik bukanlah suatu kewajiban, normanya adalah “dapat”. Dinyatakan bahwa pemrakarsa dapat menyampaikan Naskah Akademik. Artinya, instansi pemrakarsa boleh saja tidak membuat Naskah Akademik, sepanjang ada konsepsi yang jelas. Begitu pula, istilah Naskah Akademik hanya muncul dalam pasal-pasal yang mengatur pengajuan RUU di luar Prolegnas (Pasal 5 Perpres 68/2005).

Didambakan dalam Praktek

Namun di dalam praktek, kehadiran Naskah Akademik memang seringkali diminta dalam pembahasan undang-undang. Pada saat ini dalam pembahasan di DPR RI hampir bisa dipastikan ada Naskah Akademik yang melengkapi sebuah naskah RUU. Karena itu (atau barangkali justru faktor ini yang mendorong adanya Naskah Akademik), dalam perencanaannya pun Naskah Akademik justru dijadikan syarat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pengajuan RUU prioritas dari departemen teknis. Adanya Naskah Akademik disepakati untuk dijadikan salah satu kriteria teknis dalam membatasi besarnya jumlah usulan RUU dari pemerintah (Lihat Pedoman Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas 2007 yang disusun oleh BPHN. Kriteria lainnya adalah (i) harus telah selesainya proses harmonisasi RUU di Departemen Hukum dan HAM; dan (ii) sudah ada naskah/draft RUU-nya. Hal ini juga tercermin dalam Tabel Rekapitulasi Hasil Monitoring Rancangan Undang-Undang Prolegnas Usulan Pemerintah (Departemen/LPND) Tahun 2007).

Mengenai apa dan bagaimana penyusunan Naskah Akademik, belum ada pengaturan lebih jauh. Pasal 5 Perpres 68/2005 menyatakan dua kriteria. Pertama, pembuatnya adalah oleh pemrakarsa dan Dephukham dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu. Kedua, muatannya sekurang-kurangnya adalah dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur. Selanjutnya, akan diatur di dalam sebuah peraturan menteri.

Menariknya, di daerah keinginan akan adanya Naskah Akademik juga mengemuka dengan kuat. Hal ini muncul dalam berbagai aktivitas yang saya lakukan dalam pelatihan maupun pendampingan DPRD. Namun masalahnya adalah ketiadaan sumber daya (manusia dan dana) yang memadai untuk membuatnya. Sehingga kalaupun ada Naskah Akademik, kualitasnya juga kurang memadai. Dalam hal istilah pun Naskah Akademik seringkali memunculkan salah kaprah di lapangan. Seringkali ada asumsi bahwa pembuat Naskah Akademik adalah akademisi dari universitas karena penggunaan istilah “akademik”.

Satu contoh kasus yang menarik adalah di Aceh. Keinginan untuk memiliki Naskah Akademik itu pun cukup kuat di sana. Dalam pengamatan saya, hal ini terjadi karena interaksi pembuat peraturan di Aceh yang cukup kuat dengan pembuat undang-undang di Jakarta dalam proses pembentukan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Banyak hal di tingkat pusat yang ingin diadopsi ke konteks Aceh. Karena itu pula, wacana mengenai Naskah Akademik muncul dengan kuat dalam pembahasan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Bahkan ketika pembahasan masih dalam tahap sangat awal, ada sebuah masukan mengenai suatu Rancangan Qanun Aceh yang diberikan kepada DPR Aceh yang ditolak karena ketiadaan Naskah Akademik yang mampu menjelaskan kepentingan Rancangan Qanun tersebut. Dalam berbagai diskusi, praktek dan dasar hukum di pemerintah pusat seringkali diacu. Maka pola pengaturan Qanun 3/2007 pun mengacu pada Perpres 68/2005, dengan memasukkan peran pemrakarsa dalam pembuatan Naskah Akademik.

Dokumentasi Pembahasan

Keberadaan Naskah Akademik diperlukan untuk mampu menjelaskan kepada pembentuk undang-undang/ perda mengenai materi muatan rancangan peraturan, termasuk kerangka pikir serta tujuan adanya peraturan tersebut. Tidak akan ada yang menyangkal hal ini. Naskah Akademik membantu orang banyak untuk dapat memahami pasal-pasal yang pada awalnya bisa terlihat membingungkan.

Sama pentingnya, Naskah Akademik juga akan berguna dalam pembahasan kasus oleh para hakim di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Indonesia yang menganut model civil law Napoleon (meski di manapun penerapan sistem hukum ini sudah tidak ketat) masih memelihara tradisi civil law dalam interpretasi hukum di pengadilan. Model-model penafsiran yang diterapkan, mulai dari penafsiran kalimat sampai dengan teleologis membutuhkan dokumentasi yang lengkap mengenai pembahasan hukum. Seorang akademisi hukum Belanda pernah bercerita dalam sebuah diskusi, bukan hanya naskah pembuatan, melainkan seluruh notulen pembahasan di parlemen biasanya tersusun rapi untuk tujuan pembahasan kasus di pengadilan ini. Dengan pengelolaan dokumen pembahasan RUU dan Raperda yang belum lagi baik di Indonesia, adanya Naskah Akademik akan menyumbang bagi upaya ini.

Proposal: Naskah Akademik Sebagai Dokumen Kebijakan

Namun yang sering terlupakan adalah keberadaan Naskah Akademik sebagai dokumen kebijakan (policy paper). Yang dimaksud dengan policy paper di sini adalah sebuah dokumen yang menjembatani komunikasi mengenai kebijakan yang akan dibuat di antara pihak-pihak yang terkait, yaitu pembuat kebijakan, perancang, dan pemangku kepentingan (stakeholders).

Landasan pikir dalam pemikiran ini adalah posisi peraturan perundang-undangan sebagai suatu kebijakan publik (public policy) yang tertulis dan tertuang dalam bentuk sebuah produk hukum. Kebijakan publik dipahami sebagai suatu keputusan yang diambil oleh pejabat publik dalam struktur penyelenggaraan negara atas nama kepentingan warga negara.

Kerangka pemahaman yang demikian melahirkan dua konsekuensi.

Pertama, pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan perencanaan, monitoring, dan evaluasi yang matang karena kebijakan publik akan selalu mengalami keterbatasan, baik dalam soal sumber daya manusia dan dana, maupun waktu. Keterbatasan-keterbatasan ini membutuhkan adanya pengelolaan isu. Isu-isu harus dipilah dan dipilih dalam suatu urutan prioritas dan rencana implementasinya yang menyeluruh. Perhitungan pembuat kebijakan mengenai keterbatasan akan selalu mempengaruhi perencanaan.

Kedua, ada tiga aktor yang terlibat dan harus ada komunikasi yang baik di antara keduanya, yaitu pembentuk kebijakan, perancang peraturan, dan pemangku kepentingan.

Pembentukan kebijakan di sini diartikan sebagai politisi yang mempunyai peran mengambil keputusan. Perancang peraturan dipahami sebagai pelaksana teknis yang melakukan tugas perancangan berikut analisis kebijakan. Dan pemangku kepentingan adalah kelompok-kelompok tertentu di masyarakat yang akan terkena dampak langsung dari suatu kebijakan. Sehingga pemangku kepentingan bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan yang diambil.

Naskah akademik sebagai dokumen kebijakan bergerak dalam dua wilayah di atas. Ia hadir sebagai dokumen yang mampu menjembatani komunikasi mengenai perencanaan, dampak, dan evaluasi suatu kebijakan di antara tiga pihak yang terlibat tadi. Pembentuk kebijakan dapat mempunyai pemikiran mengenai suatu kebijakan, perancang akan membuatkan rancangan peraturannya, namun kebijakan itu haruslah dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan.

Pemangku Kepentingan yang Terlupakan

Yang sering terlupakan dalam praktek di Indonesia adalah pemangku kepentingan. Naskah akademik seringkali hanya dibuat untuk menjelaskan ‘apa yang ada di benak perancang atau pemrakarasa kepada anggota DPR’. Kalaupun Naskah Akademik tersebar luas di kalangan pemangku kepentingan, ia menjadi seperti background paper untuk menjelaskan adanya rancangan peraturan yang dibahas. Yang ingin saya persoalkan di sini bukan dapat atau tidaknya Naskah Akademik diakses dan dimiliki oleh pemangku kepentingan, melainkan: bagaimana Naskah Akademik dapat benar-benar menjembatani pemangku kepentingan dengan perancang dan pembentuk kebijakan.

Masuknya pemangku kepentingan sebagai “pihak” dalam pembentukan kebijakan sangat penting karena sesungguhnya pemangku kepentinganlah yang bisa membantu pembentuk kebijakan dan perancang untuk memutuskan apakah memang suatu peraturan itu dapat dilaksanakan (applicable) dan memang menyelesaikan masalah sosial yang ingin diselesaikan atau tepat sasaran.

Ilustrasinya, dalam pembentukan kebijakan mengenai pemberantasan demam berdarah di Jakarta misalnya. Untuk mengatasi masalah ini, pembentuk kebijakan membuat Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 yang salah satu isinya adalah pemberian sanksi bagi warga apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk. Dapat dipastikan, Perda ini tidak dibuat dengan melibatkan pemangku kepentingan karena solusi ini sesungguhnya tidak masuk akal dari segi hukum. Banyak pertanyaan yang dapat diajukan. Mulai dari paradigma pengaturan yang memberikan sanksi bagi korban. Sampai dengan pertanyaan mengenai bagaimana nanti pembuktian soal jentik nyamuk itu? Apakah bisa dengan mudah menentukan siapa sesungguhnya pemilik jentik nyamuk itu dan apakah bisa dengan mudah menentukan apakah itu jentik nyamuk dan jentik nyamuk jenis apa yang ditemukan dan apakah ada SDM yang bisa melakukan hal itu dengan cepat di lapangan. Dapat diprediksi (berdasarkan pengetahuan) bahwa peraturan itu tidak akan efektif di lapangan karena tidak memperhitungkan dampak. Dan dampak, salah satunya bisa diukur dengan adanya keterlibatan pemangku kepentingan.

Alasan lainnya mengenai pentingnya pemangku kepentingan adalah alasan ideologis. Dalam suatu cara pandang, hukum dipandang sebagai sesuatu yang tidak mungkin netral. Pasti akan ada bias dalam pembentukannya. Yang bisa terjadi karena kepentingan langsung berupa perhitungan kerugian dan keuntungan pribadi atau kelompok. Ataupun karena adanya asumsi kuat mengenai kesamaan semua orang tanpa memperhatikan adanya kekhususan kondisi kelompok tertentu yang disebabkan oleh kondisi struktural. Misalnya dalam hal kelompok difabel, perempuan, serta kelompok miskin yang sesungguhnya lahir dari pengkondisian struktural dengan tertutupnya akses ekonomi dan pemajuan ekonomi. Cara pandang yang melihat hukum sebagai sesuatu yang netral menimbulkan konsekuensi dalam pembentukan hukum.

Hukum harus dibentuk dengan memperhatikan konteks yang melingkupi masyarakat yang hendak diaturnya. Sebab akan selalu ada kelompok yang mendominasi karena kekuatan politik dan ekonomi. Justru hukumlah yang mesti berupaya menyeimbangkan kondisi terdominasi ini, salah satunya dengan cara memperhatikan pemangku kepentingan ini. Ini merupakan salah satu bagian mengenai konsep "socially responsible law-making" yang sedang dikembangkan oleh PSHK.

Pemangku kepentingan di sini bukanlah “pakar” atau “pemuka atau tokoh” agama, adat, atau masyarakat. Pemangku kepentingan adalah kelompok-kelompok tertentu di masyarakat yang akan terkena dampak langsung dari suatu kebijakan. Sehingga pemangku kepentingan bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan yang diambil. Misalnya, pemangku kepentingan dalam undang-undang tentang kewarganegaraan adalah pelaku kawin campur dan anak-anak hasil perkawinan campur. Contoh lainnya, pemangku kepentingan dalam RUU Pornografi adalah pekerja seni, penjual majalah, penerbit, dan lain sebagainya; bahkan juga asosiasi penggemar pornografi, bila ada.

Apa bedanya dengan akademisi, pakar, ataupun tokoh-tokoh? Akademisi, pakar, dan tokoh-tokoh nantinya dapat pula diundang untuk memberikan masukan berdasarkan keahlian dan pengamatannya serta ketokohannya. Namun yang tak tergantikan adalah ‘pengalaman’, hal-hal yang dialami langsung oleh sekelompok orang-orang yang akan terkena dampak dari peraturan. Pengalaman, sesuatu yang dialami dan dirasakan, tentunya tidak bisa diceritakan oleh seseorang yang tidak mengalaminya dengan baik, meski ia membaca puluhan buku dan mengikuti puluhan diskusi mengenai hal itu. Pengalaman seorang pengemis tidak akan bisa diceritakan dengan baik oleh ‘pakar pengemis’, melainkan oleh pengemis itu sendiri.

Dokumen Kebijakan Yang Efektif

Pertanyaan pentingnya kemudian: bagaimana membuat Naskah Akademik efektif sebagai dokumen kebijakan?

Ada dua hal yang mesti dilihat pada titik ini, yaitu proses dan isi.

Namun yang pertama kali harus diperhatikan, pedoman pembuatan Naskah Akademik perlu memberikan konsepsi yang jelas mengenai Naskah Akademik sebagai dokumen kebijakan (policy paper) yang menjembatani komunikasi antara pembentuk kepentingan, perancang, dan pemangku kepentingan. Bila tidak, Naskah Akademik tetap akan diposisikan sebagai position paper biasa sebagai prasyarat penempatan dalam Prolegnas dan alat membela posisi dalam perdebatan di dewan atau di seminar-seminar.

Dalam hal proses, pedoman pembuatan Naskah Akademik seharusnya juga mengharuskan adanya proses pelibatan tiga pihak yang saya sebutkan di atas. Jadi jangan hanya menyebutkan instansi mana yang dikenakan kewajiban membuat Naskah Akademik, melainkan juga kewajiban untuk melibatkan pemangku kepentingan.

Pelibatan pemangku kepentingan ini sesungguhnya tidak terlalu sulit dan mahal. Mereka bisa dilibatkan seminimal mungkin melalui dengar pendapat (hearing). Definisi pemangku kepentingan sudah diuraikan di atas, namun untuk memperjelas lagi, sudah menjadi praktek yang jamak dilakukan di banyak negara untuk mengidentifikasi kelompok kepentingan yang sudah berorganisasi (organised groups).

Misalnya, tentu sulit untuk memanggil semua pelaku perkawinan campur untuk perumusan RUU Kewarganegaraan. Bisa dibayangkan, akan ada kebingungan kepada siapa undangan akan diberikan. Bila diumumkan di koran, belum tentu pemangku kepentingan akan ikut, atau justru bisa berduyun-duyun peserta hadir sehingga diskusi tidak efektif. Yang bisa dilakukan adalah mengirim undangan resmi kepada organisasi yang dikenal. Atau bila demikian sulit, bisa saja daftarnya dicari salah satunya dalam daftar Anggaran Dasar yayasan dan perkumpulan yang ada di Dephukham karena organisasi-organisasi semacam ini (LSM, organisasi non-pemerintah) biasanya berbadan hukum yayasan atau perkumpulan. Demikian pula, sah saja untuk memanggil, salah satunya, Serikat Petani Pasundan dalam suatu dengar pendapat mengenai kebijakan terkait dengan petani di Jawa Barat, ketimbang mengundang seluruh petani yang ada di seluruh Jawa Barat.

Undangan ini sebaiknya dikirim dalam waktu yang cukup dan dengan kerangka acuan yang jelas, sehingga peserta bisa menyiapkan bahan dan masukan sebelumnya. Dengan begitu proses dengar pendapat diharapkan bisa lebih efektif.

Format dengar pendapat juga bisa dilakukan dengan sederhana. Tidak perlu membayangkan seminar di hotel mewah dengan peserta ratusan orang. Diskusi akan efektif justru bila dilakukan dalam forum yang kecil, namun terorganisasi rapi. Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa partisipasi selalu mahal. Besarnya biaya bisa relatif, namun yang perlu dijadikan ukuran lainnya adalah efektivitasnya dalam pembentukan kebijakan. Apabila kebijakan yang dihasilkan baik, biaya untuk mengubah peraturan dan kerugian yang mungkin timbul (atau paling tidak biaya yang sia-sia, mubazir) dari peraturan yang buruk akan dapat dihindarkan.

Tentu saja, yang terbaik adalah apabila ada penelitian lapangan yang bisa dilakukan, bila dana tersedia. Namun teknis pelibatan ini tidak akan menjadi materi muatan pedoman yang ingin disusun, sehingga bisa diserahkan kepada masing-masing pelaksana pembuat Naskah Akademik.

Dari segi isi, Naskah Akademik yang efektif juga seharusnya mampu mengelaborasi dampak kebijakan setelah diterapkan. Dampak kebijakan ini mencakup dampak positif dan negatif dari berbagai sudut pandang, yaitu aspek good governance, kesetaraan jender, lingkungan, dan hak asasi manusia (HAM). Aspek-aspek ini harus dituliskan dengan jelas dalam sebuah Naskah Akademik agar semua pihak yang terlibat menyadari dari awal dampak peraturan (positif maupun negatif) dan dapat melakukan hal-hal yang diperlukan bila perlu diantisipasi.

Di beberapa negara dampak pengaturan ini bahkan dibuatkan dalam suatu analisis tersendiri yang diistilahkan dengan Regulatory Impact Assessment (RIA). RIA diperluas kadang hingga dampak pengaturan terhadap persaingan usaha, iklim investasi, dan lain sebagainya. Apabila RIA dalam konteks Indonesia belum dapat dilakukan secara konsisten, maka sebaiknya pedoman pembuatan Naskah Akademik hanya mengatur ketentuan dasar mengenai analisis dampak ini. Terutama dampak peraturan terhadap pemangku kepentingan. Misalnya, kelompok mana yang akan digusur. Atau kelompok mana yang akan diuntungkan misalnya karena suatu peraturan akan mendorong pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Contoh lainnya, bagian mengenai dampak ini bisa pula menganalisis apa pengaturan yang dimuat di dalam peraturan itu untuk menutup peluang korupsi yang mungkin terjadi karena peraturan yang dibuat mensyaratkan disewanya jasa tertentu.